PT. Pembangunan Selingsing Mandiri Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lingga

PT. Pembangunan Selingsing Mandiri yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lingga. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Aula Kantor Kejari Lingga, Kamis (6/3/2025) f- Juki/kepriraya.com
LINGGA, (kepriraya.com)- PT. Pembangunan Selingsing Mandiri yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lingga. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Aula Kantor Kejari Lingga, Kamis (6/3/2025)
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan untuk memberikan dukungan hukum dan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi BUMD Lingga, khususnya terkait keuangan dan pengelolaan aset.
Salah satu produk yang dimiliki oleh BUMD Lingga adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beberapa tahun belakangan sempat beroperasi. Namun, akibat kendala finansial, operasional perusahaan menjadi stagnan.Direktur PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Muhammad Syahrial, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Lingga dalam menanggapi permohonan kerja sama ini. Ia mengungkapkan bahwa BUMD telah menghadapi kendala pendanaan selama lebih dari dua tahun, yang berdampak pada penghentian sementara operasional serta perumahan karyawan.
“Kami telah mengalami kesulitan pendanaan selama lebih dari dua tahun. Namun, kami masih memiliki aset yang diharapkan bisa mendapatkan dukungan dan solusi dari Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Syahrial, Kamis (6/3)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriyata, menjelaskan kerja sama ini bertujuan untuk mendukung BUMD Lingga dalam berbagai aspek hukum. Kejari Lingga akan memberikan pendapat hukum serta perlindungan terhadap aset dan keuangan daerah yang dikelola oleh BUMD.
“Melalui MoU ini, kami memberikan landasan hukum (legal standing) bagi BUMD. Jika BUMD membutuhkan pendapat hukum atau ada hal yang perlu dikonsultasikan, maka Kejari Lingga siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan,” ujarnya.
Ia juga menekankan, BUMD Lingga memiliki sejarah permasalahan yang cukup kompleks, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset. Oleh karena itu, Kejari Lingga akan berperan tidak hanya sebagai pemberi pendapat hukum, tetapi juga dalam pengawasan agar keuangan daerah tetap aman dan dikelola dengan baik.
“BUMD mengelola dana daerah melalui penyertaan modal. Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan berjalan dengan baik dan transparan, serta menghindari stagnasi dalam operasional perusahaan,” tuturnya.
Kejari Lingga berharap agar kerja sama ini dapat membantu BUMD Lingga berkembang lebih baik di masa depan. Dan mampu bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja serta kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa BUMD Lingga tidak stagnan, melainkan bisa berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” katanya, mengakhiri.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan PT. Pembangunan Selingsing Mandiri dapat kembali beroperasi secara optimal, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Lingga.