Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar, Ada Rokok, MMEA hingga Barang Bekas

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana saat di wawancarai awak media. Kamis 22 Mei 2025. f-Zuki /kepriraya.com
TANJUNGPINANG , (kepriraya.com)– Bea Cukai Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Kali ini, lebih dari Rp5,3 miliar nilai barang ilegal dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kijang, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PMK No. 17/PMK.04/2024, dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Apa Saja yang Dimusnahkan?
Daftar barang yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari 2,6 juta batang rokok ilegal, lebih dari 500 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga barang-barang unik dan aneh seperti sex toys, kasur bekas, ban mobil, obat-obatan, serta pakaian dan sepatu bekas. Total kerugian negara yang berhasil dihindari diperkirakan mencapai Rp3,39 miliar.
Langkah Tegas dan Transparan
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, memimpin langsung proses pemusnahan yang turut disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera terhadap pelaku penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
“Kami terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan jalur distribusi dari barang-barang ilegal. Langkah pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Tri Hartana.
Dukungan dan Sinergi
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam pemberantasan barang-barang ilegal. Kerja sama lintas sektor ini dinilai penting demi menjaga stabilitas ekonomi, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melindungi keuangan negara. (Zuki)