BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

7 Pejabat Bintan Divonis, Publik Bertanya: Di Mana Pemberi Gratifikasi?


Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus gratifikasi dana kontribusi mangrove di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Vonis satu tahun penjara terhadap tujuh pejabat Kabupaten Bintan dalam kasus gratifikasi dana kontribusi mangrove memicu kehebohan publik. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (7/7/2025) menuai sorotan karena hanya menyentuh pihak penerima gratifikasi, sementara pemberi masih belum tersentuh hukum.

Nama PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) kerap disebut dalam sidang sebagai pihak pemberi kontribusi. Namun, meski bos BRC sempat dihadirkan sebagai saksi, hingga vonis dibacakan, tidak ada satupun pihak dari perusahaan yang dijerat hukum.

Praktisi hukum Maskur Tilawahyu, SH, MH menyatakan, publik wajar bertanya-tanya. “Kalau ada yang menerima, tentu ada yang memberi. Jangan sampai hukum jadi seperti nasi uduk tanpa tempe,” ujarnya menyindir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 1,5 tahun penjara. Para terdakwa tetap ditahan dan diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Daftar Pejabat yang Divonis:

Herika Silvia

Sri Heny Utami

Julpri Ardani

Mazlan

Herman Junaidi

La Anip

Khairuddin
Seluruhnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50–100 juta, subsider 2–3 bulan kurungan.

Maskur pun mengingatkan, penegakan hukum harus menyeluruh dan tak boleh tebang pilih. “Kalau tujuh pejabat sudah divonis, publik sekarang menunggu giliran si pemberi,” tegasnya. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *