ANAMBASBERITATANJUNGPINANG

Kejati Kepri dan Pemkab Kepulauan Anambas Berjalan Bersama, Demi “Desa JUARA” yang Bersih dan Sejahtera

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025). f-Ist

ANAMBAS, (kepriraya.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” yang digelar di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).

Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Kejati Kepri, J. Devi Sudarso.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran desa sebagai unit pemerintahan terkecil yang memiliki potensi besar dalam pembangunan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada kepala desa dan BPD dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan jajaran Kejari Anambas terkait penerapan aplikasi Jaga Desa,” jelas Bupati.

Dalam penyampaian materi, Kajati Kepri melalui Asisten Pengawasan menjelaskan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai solusi penguatan kelembagaan desa. Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat, katanya, harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan prinsip keterbukaan.

“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar perangkat desa memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Jaga Desa bukan sekadar mencegah masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegas Syaifullah.

Pada tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Anambas menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp38,49 miliar yang terbagi untuk 52 desa, dengan rata-rata Rp740 juta per desa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kepri mengingatkan masih adanya tantangan serius di lapangan. Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ini menjadi perhatian kita semua agar pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Rakor ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta masyarakat desa untuk mewujudkan “Desa JUARA” – Jujur, Akuntabel, Responsif, dan Sejahtera.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda, para camat, kepala desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas.(r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *