Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah Perkuat Penegakan Hukum Modern

Seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Selasa (26/8). f-Kejati Kepri
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan (URK) menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Selasa (26/8).
Seminar yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, menghadirkan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sodarso sebagai keynote speaker. Hadir pula tiga narasumber, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Kaprodi Magister Hukum URK Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., dengan Lia Nuraini, S.H., M.H. dari UMRAH sebagai moderator.
Ketua Panitia, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., melaporkan seminar ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, meliputi ASN, advokat, jaksa, akademisi, hakim, penyidik kepolisian, mahasiswa, serta puluhan jurnalis. “Seminar ini serentak dilaksanakan di seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada 25–26 Agustus 2025, setelah sebelumnya dibuka di Kejaksaan Agung pada 21 Agustus,” jelas Bayu.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menekankan pentingnya paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting untuk memastikan kejahatan tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menyasar aliran dana dan asetnya. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) bukan impunitas, melainkan instrumen pemulihan keuangan negara, peningkatan kepatuhan hukum, dan pencegahan kejahatan berulang,” tegas Kajati.
Para narasumber turut memperdalam pembahasan terkait relevansi DPA dalam konteks hukum Indonesia. Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, menilai DPA dapat menjadi solusi progresif untuk perkara pidana korporasi karena menekankan pemulihan aset dan tata kelola yang lebih baik. Sementara Wakajati Kepri Irene Putrie memaparkan pentingnya kerjasama lintas negara dalam pelacakan aset, serta penggunaan instrumen hukum internasional seperti Mutual Legal Assistance.
Sedangkan Dr. Alwan Hadiyanto menyoroti penerapan DPA melalui perspektif Economic Analysis of Law, yakni menilai efektivitas hukum dari sisi biaya dan manfaat, terutama terkait pemulihan keuangan negara.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, diikuti antusias para peserta. Turut hadir sejumlah pejabat daerah, pimpinan perguruan tinggi, perwakilan instansi vertikal, hingga para advokat dan mahasiswa.