BATAMBREAKING NEWS

Musim Hujan, Debit Air DAS di Perumahan BNR Bisa Meluap. Warga Desak Komisi III DPRD Batam Batalkan Rencana Penimbunan

Kondisi DAS di Perumahan Batam Nirwana Residence (BNR) hampir meluap saat hujan, Selasa (9/9/2025).

BATAM, (kepriraya.com)- Warga perumahan Batam Nirwana Residence (BNR) RT 02/ RW 07 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang khawatir debit air di daerah aliran sungai (DAS) yang berdekatan dengan pemukiman warga bisa meluap di musim hujan saat ini.

Untuk itu warga mendesak Komisi III DPRD Batam, BP Batam dan instansi tetkait lainnya menyepakati pembatalan rencana penimbunan DAS oleh developer Summer Coast.

Ketua Penolakan Penimbunan RT 002/RW 07 perumahan BNR, S Tobing mengungkapkan kekhawatiran tersebut setelah turun langsung ke lokasi DAS menyusul hujan deras beberapa hari belakangan.

“Kekhawatiran warga sangat beralasan apabila pihak developer Summer Coast memaksakan untuk menimbun lokasi sungai yang debit airnya terus meluap apabila hujan,” ungkap Tobing, Selasa (9/9/2025).

Tobing kembali berharap terkait surat penolakan dampak banjir yang sudah dilayangkan warga ke Komisi III DPRD Batam agar secepatnya direspon.

Menurutnya, surat penolakan tersebut merupakan bentuk aspirasi warga perumahan BNR agar instansi terkait melalui lembaga legislatif DPRD Batam membatalkan rencana penimbunan DAS.

“Bisa dibayangkan dengan kondisi curah hujan sedang saat ini aja debit air di areal DAS nyaris naik ke pemukiman wsrga. Apalagi saat hujan deras ber hari-hari. Tentunya menjadi malapetaka bagi warga,” ujarnya.

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi III DPRD Batam, M Dycho Barcelona Maryon turut prihatin dengan nasib warga BNR jika pihak developer Summer Coast bersikeras untuk mnimbun sungai atau kolam di areal pemukiman warga.

Dycho menegaskan aktifitas penimbunan sungai oleh pengembang telah membuat masyarakat menjadi resah dan momok menakutkan. Sebab dengan menimbun sungai, itu sama saja memberi peluang bencana banjir.

“Pihak pengembang seakan-akan tutup mata tidak pernah memikirkan dampak yang akan timbul dari penimbunan sungai itu nantinya,” ujar Dycho.

Sebagai wakil rakyat yang membidangangi persoalan tersebut, dalam waktu dekat Dycho berjanji berkoordinasi dengan tim di Komisi III DPRD Batam untuk memanggil pihak Summer Coast, warga yang terdampak, serta instansi terkait (BP Batam) pasca ditandatangani surat penolakan dari warga.

“Untuk perangkat RT agar melayangkan surat penolakan yang diketahui oleh kelurahan setempat ke kami. Agar nantinya kami di Komisi III DPRD Batam bisa memediasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) kedua belah pihak,” ucap Dycho.

Untuk diketahui terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Merujuk Perda Kota Batam Nomor Batam 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2020-2041 juga menjadi acuan utama.

RTRW ini mengatur pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Batam, termasuk penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Daerah penampungan air atau drainase masuk dalam kategori kawasan yang memiliki fungsi konservasi dan lindung yang tidak boleh dialihfungsi.

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi III DPRD Batam, M Dycho Barcelona Maryon turut prihatin dengan nasib warga BNR jika pihak developer Summer Coast bersikeras untuk mnimbun sungai atau kolam di areal pemukiman warga.

Dycho menegaskan aktifitas penimbunan sungai oleh pengembang telah membuat masyarakat menjadi resah dan momok menakutkan. Sebab dengan menimbun sungai, itu sama saja memberi peluang bencana banjir.

“Pihak pengembang seakan-akan tutup mata tidak pernah memikirkan dampak yang akan timbul dari penimbunan sungai itu nantinya,” ujar Dycho.

Sebagai wakil rakyat yang membidangangi persoalan tersebut, dalam waktu dekat Dycho berjanji berkoordinasi dengan tim di Komisi III DPRD Batam untuk memanggil pihak Summer Coast, warga yang terdampak, serta instansi terkait (BP Batam) pasca ditandatangani surat penolakan dari warga.

“Untuk perangkat RT agar melayangkan surat penolakan yang diketahui oleh kelurahan setempat ke kami. Agar nantinya Komisi III DPRD Batam bisa memediasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) kedua belah pihak,” ucap Dycho.

Anggo

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *