HiWaDa Kepri Kecewa dengan Sikap Pemprov Kepri Terkait Transparansi Aset Gurindam 12 Tepi Laut

Penasehat HiWaDa Kepri Reza Fahlepi
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau (Kepri) menyuarakan kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang dianggap abai, tertutup dan tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kawasan Gurindam 12 Tepi Laut, Tanjungpinang.
Penasehat HiWaDa Kepri, M. Reza Fahlepi Siregar ST, menegaskan bahwa Pemprov Kepri telah gagal menunjukkan transparansi serta akuntabilitas dalam mengelola aset publik yang seharusnya menjadi milik rakyat.
“Pemprov Kepri seakan-akan menutup mata dan telinga. Aspirasi publik diabaikan, padahal aset Gurindam 12 itu jelas-jelas menyangkut kepentingan rakyat banyak.

Jika pemerintah terus bermain-main dengan aset publik, ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Reza, Jumat (19/9).
Ia menambahkan, kawasan Gurindam 12 yang semestinya menjadi ikon pembangunan dan ruang terbuka hijau kini dipenuhi tanda tanya.
Dari indikasi penyalahgunaan kewenangan hingga minimnya keterbukaan data, Pemprov Kepri disebut lebih sibuk menjaga kepentingan kelompok tertentu ketimbang membuka fakta yang sebenarnya kepada masyarakat.
“HiWaDa sangat kecewa. Tidak ada niat baik dari pemerintah untuk memberi klarifikasi.
Bahkan, terkesan ada upaya menutup-nutupi.
Wartawan sebagai penyampai informasi publik pun dipersulit. Ini preseden buruk bagi demokrasi di Kepri,” kata Reza.
HiWaDa Kepri menegaskan akan terus berdiri di garis depan bersama masyarakat sipil, mengawal isu Gurindam 12, sekaligus menekan Pemprov Kepri agar segera membuka data dan fakta secara transparan.
“Wartawan bukan musuh pemerintah, tapi mitra kritis. Namun jika pemerintah lebih memilih bersembunyi di balik kebohongan, maka rakyat akan menilai bahwa pemerintah sedang bermain kotor.
Kami tidak akan diam. HiWaDa akan terus bersuara lantang, karena suara rakyat tidak bisa dibungkam,” tutup Reza dengan nada tegas.
Lelang Taman Gurindam 12
Terkait dengan rencana lelang pengelolaan sebagian kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari menegaskan jika nantinya seluruh biaya pembangunan akan dibebankan kepada pihak ketiga.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya menyiapkan lahan untuk di kelola pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan. Seluruh biaya pembangunan dibebankan kepada pihak ketiga. Pembangunannya tetap diawasai oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas PUPP, sehingga bangunan tersebut tetap memiliki unsur–unsur kearifan lokal budaya Melayu,” papar Rodi di Tanjungpinang, Sabtu (13/9).
Pembangunan kawasan yang nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga itu meliputi tempat usaha kuliner makan dan minum serta area parkir.
Adapun total tanah yang rencananya akan dikelolala oleh pihak ketiga/swasta adalah lahan seluas 7.450 M2 dari total tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu seluas 148.600 M2.
Tanah seluas 7.450 M2 yang akan dikelolal oleh pihak ketiga/swasya terdiri dari empat bidang tanah untuk area makanan dan minuman dengan total luasan 4 x 500M2 = 2.000 M2 (blok dugong, blok dingkis, blok gong-gong, blok napoleon), dan satu bidang tanah untuk area parkir 5.540 M2 untuk parkir.
Rodi menambahkan, rencana kerjasama pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 telah dilakukan kajian, sehingga pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan sebagai mitra KSP, dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan perjanjian pemanfaatan selama 30 tahun.
Pihak ketiga/swasta juga dikenakan biaya sewa per tahun dan biaya bagi hasil keuntungan bersih ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang akan menjadi tambahan PAD Pemerintah Provinsi Kepri. (*/Zuk)