Wakajati Kepri Tegaskan: Pemberantasan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi RRI Pro 1 Tanjungpinang dengan tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10/2025).
TANJUNGPINANG. (kepriraya.com)- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi RRI Pro 1 Tanjungpinang dengan tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10/2025). Dialog tersebut juga menghadirkan Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, dan dipandu host Febriansyah.
Dalam pemaparannya, Irene menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, asset recovery merupakan amanat dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Korupsi itu bukan hanya tentang orangnya, tapi juga tentang bagaimana kita memulihkan kekayaan negara yang dirampas. Uang negara yang hilang dalam berbagai bentuk aset harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” jelas Irene.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki struktur khusus untuk menangani pemulihan aset, mulai dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri. Di Kejati Kepri sendiri, sudah ada Asisten Pemulihan Aset yang bertugas memantau dan menindaklanjuti proses pengembalian kerugian negara.
Lebih lanjut, Irene mengungkapkan capaian pemulihan aset di Kejati Kepri hingga September 2025 sudah melampaui target nasional. “Secara nasional, 40% dari kerugian yang bisa dipulihkan sudah dianggap prestasi. Namun di Kejati Kepri, capaian kita bahkan sudah lebih dari 100%,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa proses penyitaan aset dilakukan tidak hanya atas nama terdakwa, melainkan juga terhadap aset yang disembunyikan atas nama keluarga atau pihak lain. Dalam hal ini, Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk melacak dan membekukan aset yang diduga hasil tindak pidana.
“Teknik investigasi keuangan yang kuat sangat dibutuhkan. Aset bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, saham, hingga rekening bank. Semua bisa disita dan dirampas untuk negara jika terbukti berasal dari hasil korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menilai langkah Kejaksaan dalam memperkuat mekanisme asset recovery sudah berada di jalur yang tepat. Ia menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam merampas aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” ujarnya.
Dialog yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang ini berlangsung interaktif. Masyarakat dari berbagai daerah di Kepulauan Riau antusias mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, yang dijawab langsung oleh para narasumber secara lugas dan sesuai ketentuan hukum. (*)