BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Usai Diringkus, Tim Penyidik Kejati Kepri Jebloskan Buronan Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan ke Penjara

Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH saat konferensi pers didampingi beberapa Tim penyidiknya dan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, terkait proses penangkapan tersangka
tersangka Djafaruchdin, perkara dugaan tindak pidana korupsil Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kamis (13/11/2025). 

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) masih menunggu itikad baik dari Djafachruddin (46), selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang, kontraktor, buronan tersangka dugaan perkara korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8.905.624.882,-

Diketahui, Djafachruddin, ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Kepri, usai melarikan diri sekitar 3 tahun usai Tim penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dirinya sebagai tersangka pada tahun 2022 lalu.

Setelah melalui proses penyidikan dan pencarian terhadap tersangka Djafachruddin cukup panjang, akhirnya Tim Intelejen Kejati Kepri bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkusnya pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Usai ditangkap, buronan tersangka korupsi ini akhirnya di giring dari Sultra dan tiba di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 16.50 WIB, guna proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan selama 20 hari kedelapan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) Badan Pengelolaan Keuangan Negara (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp.8.905.624.882,-. Hingga kini, kita masih menunggu itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sebelum masuk proses penuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers didampingi beberapa Tim penyidiknya dan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Diterangkan, sebelum proses penangkapan tersangka ini, sejak Rabu pagi, 12 November 2025, Tim gabungan telah melakukan pemantauan, penggalangan, dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian buronan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.

Namun lanjutnya, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

“Penangkapan akhirnya berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka. Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang,”terangnya.

Disampaikan, bahwa perkara yang menjerat tersangka merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 yang disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejti Kepri.

Diberitakan, dalam perkara korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan 2018-2019 ini, melibatkan beberapa orang tersangka dan telah usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bayu Wicaksono dan Siswanto Dirut PT.Bintang Fajar.

Dalam proses sidang para tersangka (Terdakwa) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2024 lalu terungkap kronologis peristiwa hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh mantan Plt Kadis Perkim Kabupaten Bintan ( Terdakwa Bayu Wicaksono-red)) akibat mangkraknya pembangunan jembatan tanah merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Pada tahun 2017 Terdakwa Bayu Wicaksono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan) bertemu dengan saudara Apri Sujadi (mantan Bupati Bintan-red) juga selaku Wakil Ketua I Dewan Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan di rumah saudara Apri Sujadi yang beralamat di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

Pada pertemuan tersebut Terdakwa diminta untuk menunjukkan paket-paket pekerjaan apa saja yang akan dilaksanakan oleh BP Bintan Tahun 2018 dan setelah melihat adanya pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00. Apri Sujadi menyampaikan kepada Terdakwa untuk menemui seseorang bernama Djafachruddin selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang (DPO) di Jakarta terkait Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan TA 2018, Djafachruddin (DPO) merupakan orang yang bisa dan sering atau punya pengalaman dalam membangun jembatan.

Apri Sujadi, menurut jaksa memerintahkan Bayu Wicaksonk agar pekerjaan jembatan Tanah Merah tersebut dapat dimenangkan oleh perusahaan milik Djafachruddin (DPO) dan memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan Tahun Anggaran 2018, lalu saudara Apri Sujadi memberikan nomor handphone Djafachruddin kepada Terdakwa.

Penghujung November 2017 Terdakwa yang ketika itu sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta dihubungi oleh saksi Djafachruddin untuk menemuinya di salah satu hotel yang sudah tidak diingat lagi di Jakarta yang jaraknya sekira 10 (sepuluh) menit dari Kantor Kementerian Keuangan.

Pada pertemuan antara Terdakwa dan Djafachruddin (DPO) tersebut membahas terkait perkenalan diri Djafachruddin (DPO)l selaku pemilik perusahaan konstruksi (PT. Bintang Fajar Gemilang) yang salah satunya ialah konstruksi jembatan, lalu berlanjutlah perbincangan antara Terdakwa dengan Djafachruddin (DPO) mengenai pengalaman kerja saudara Djafachruddin terkait pembangunan jembatan I.

Sekira tahun 2017 BP Bintan tanpa dilengkapi dengan feasibility Study / Studi Kelayakan secara keseluruhan terkait dampak ekonomi dan investasi dan master plan pengembangan wilayah di daerah Jembatan Tanah Merah mengusulkan Pembangunan Jembatan dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00, lalu dilakukan pengusulan anggaran BP Batam (yang didalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dengan nilai pembangunan fisik jembatan sebesar Rp10.000.000.000,00 oleh Ahmad Yani (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-42/MK.2/2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penanggung Jawab Kegiatan untuk Keperluan Pengelolaan Kawasan Bintan dan Karimun.

Usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran, usulan nilai tersebut kemudian disetujui dan disahkan oleh Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran dan masuk ke dalam DIPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Tahun 2018 (yang di dalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dalam DIPA Nomor SP DIPA-999.08.1.984423/2018 tanggal 27 Desember 2017.

Namun proyek yang berada di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini gagal total akibatnya keuangan negara dirugikan hampir Rp 2.814.608.820 untuk tahun anggaran 2018. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, kerugian negara menurut jaksa sebesar Rp 6.091.016.061

Kasus jembatan tanah merah ini menjadi 2 berkas, yakni atas Bayu Wicaksono ST tahun anggaran 2018 dan Djafaruchdin (DPO) kemudian untuk tahun anggaran 2019 atas nama Bayu Wicaksono ST dan Siswanto.

Atas perbuatannya, tersangka Djafaruchdin dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fnl)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *