Kemenag Tekankan Profesionalisme ASN: Mutasi Bukan Hukuman, Integritas Jadi Kunci

Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Zostafia, memasangkan tanjak kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Wawan Djunaedi. Kamis (20/11/2025). F-Kemenag Kepri
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Kementerian Agama RI menegaskan kembali komitmennya dalam menghadirkan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan bebas pungutan. Hal tersebut disampaikan melalui paparan yang menyoroti pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK yang berjalan baik dan berprinsip nol rupiah.
Di sisi lain, tantangan geografis khususnya di Provinsi Kepulauan Riau turut menjadi sorotan. Dengan 96 persen wilayah berupa kepulauan, penempatan pegawai di pulau-pulau terluar kerap menimbulkan keluhan terkait akses dan jarak yang jauh dari pusat layanan pemerintahan.
Pimpinan Kanwil Kemenag Kepri, Zoztafia, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan mutasi, rotasi, dan promosi secara objektif sesuai arahan Menteri Agama. Upaya ini dilakukan guna memastikan pembinaan SDM berlangsung sesuai standar profesionalisme ASN. Demikian disampaikannya pada lawatannya ke Tanjungpinang, pada Kamis (20/11/2025).
Fikih Kepegawaian dan Pentingnya Disiplin
Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi, mengingatkan seluruh pegawai agar memahami betul “Fikih Kepegawaian”—prinsip-prinsip dasar yang mengatur status dan tanggung jawab ASN.
“Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan kepegawaian dapat berdampak serius, termasuk pada aspek finansial. Karena itu, setiap pegawai harus berhati-hati dan memahami aturan yang melekat pada status mereka.
Wawan juga meluruskan anggapan salah bahwa mutasi dan rotasi adalah bentuk hukuman. Menurutnya, keduanya merupakan upaya penyegaran organisasi untuk memperkaya pengalaman pegawai.
Ia kembali menekankan pentingnya mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS—yang memuat 17 kewajiban dan 14 larangan. Integritas, sikap serius, dan komitmen sebagai abdi negara menjadi poin utama yang harus dijaga setiap ASN.
“Negara ini butuh orang-orang yang serius. Jangan main-main dengan tanggung jawab sebagai PNS,” tegasnya.
Isu Aktual yang Harus Dicermati ASN Kemenag
Wawan juga mengingatkan beberapa isu yang perlu diperhatikan pegawai, antara lain:
Larangan mutasi bagi pegawai dengan NIP terbit mulai 2019 apabila belum genap 10 tahun masa kerja
Etika penggunaan media sosial
Menyikapi fenomena viral secara bijak
Mengutamakan penyelesaian masalah secara internal
Meningkatkan empati dan sensitivitas dalam layanan publik
Ia menutup dengan pesan agar ASN Kemenag menjadi contoh dalam profesionalisme, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di instansi. (Zuk)

