Penyidikan Kasus Korupsi Hibah KPU Karimun Berlanjut, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru

Empat tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah KPU Karimun 2024. Senin (24/11/2025).
KARIMUN, (kepriraya.com)– Kejaksaan Negeri Karimun terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah.
Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidikan masih berjalan intens. Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan bukti-bukti lain,” ujar Herlambang, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, jika selama proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka penambahan tersangka sangat dimungkinkan. Hal yang sama juga berlaku apabila persidangan nantinya menghadirkan fakta-fakta baru yang memperkuat keterlibatan individu lain.
“Jika ada bukti baru, baik di penyidikan maupun persidangan, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Karimun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah KPU Karimun 2024. Mereka adalah NK selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta IJ selaku pejabat pengadaan barang dan jasa.
Keempatnya diduga terlibat dalam sejumlah praktik curang, mulai dari belanja fiktif, mark-up sewa dan pengadaan barang non-operasional, penggunaan perusahaan pinjam bendera, hingga belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidikan dipastikan terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. (Ham)

