Bupati Lingga Hadiri Penandatanganan MoU Strategis Pemprov Kepri–Kejati: Perkuat Sinergi Hukum dan Tata Kelola Daerah

Foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025). f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)— Bupati Lingga, Muhammad Nizar, turut menghadiri agenda penting penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025). Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, ini menjadi langkah besar dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Dorong Pemerintahan Daerah Lebih Transparan dan Akuntabel
Penandatanganan MoU dan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui kerja sama strategis ini, pemerintah daerah diharapkan semakin siap menerapkan prinsip tata kelola yang baik, bersih, dan berintegritas.
Kerja sama tersebut meliputi dukungan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, koordinasi dalam pengelolaan aset dan keuangan, serta pendampingan terhadap proyek-proyek pembangunan agar berjalan tepat sasaran.
Diikuti Para Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum
Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, para Bupati/Wali Kota se-Kepri, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh kabupaten/kota.
Kehadiran Bupati Lingga Muhammad Nizar menunjukkan komitmen Kabupaten Lingga untuk terus meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat semakin solid, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan hukum yang kuat.(Jki)

