Pembangunan di Tanjung Piayu Disebut Berizin dan Diawasi, Pemuda Tempatan Nongsa Minta Isu Lingkungan Dikaji Objektif

Pemuda tempatan Nongsa, Faisal.
BATAM, (kepriraya.com) – Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, yang belakangan disorot melalui somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove, diminta untuk disikapi secara objektif dan proporsional. Sejumlah elemen masyarakat menilai, kegiatan pembangunan di wilayah tersebut telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan serta berada dalam pengawasan instansi berwenang.
Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, menegaskan bahwa isu lingkungan hidup tidak boleh dilepaskan dari asas kepastian hukum dan kebutuhan daerah terhadap investasi yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan di Batam tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan dan pengawasan dari pemerintah.
“Batam adalah kawasan strategis nasional yang pertumbuhan ekonominya sangat bergantung pada investasi. Setiap investor yang masuk wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, tata ruang, dan lingkungan. Dari informasi yang kami peroleh, pembangunan di Tanjung Piayu telah melalui prosedur perizinan yang ditetapkan,” ujar Faisal, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai, somasi terbuka yang disampaikan oleh kelompok tertentu merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun demikian, somasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran lingkungan.
“Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran harus berbasis data dan kewenangan resmi. Itu ranah instansi teknis dan aparat penegak hukum, bukan semata opini publik,” tegasnya.
Faisal juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan investasi di Batam.
“Kita mendukung penuh perlindungan lingkungan. Tapi di saat yang sama, kita juga harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai narasi yang dibangun justru menyesatkan dan merugikan kepentingan daerah,” ujarnya.
Terkait isu mangrove, Faisal menekankan bahwa tidak seluruh area yang ditumbuhi vegetasi mangrove secara otomatis berstatus kawasan lindung. Dalam sistem tata ruang dan perizinan, terdapat zonasi tertentu yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, sepanjang disertai dokumen lingkungan dan langkah mitigasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Status kawasan itu ditentukan oleh peta zonasi dan dokumen resmi negara, bukan sekadar penilaian visual di lapangan. Negara sudah mengatur mekanismenya secara jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, klarifikasi data, serta penghormatan terhadap proses hukum.
“Kita ingin Batam maju, lingkungan tetap terjaga, dan hukum ditegakkan secara adil. Semua itu bisa berjalan beriringan jika setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang benar dan objektif,” pungkasnya. (Jki)

