Satpolairud Polres Lingga Gagalkan Pengangkutan Ribuan Kayu Bakau Ilegal di Perairan Bakung Serumpun

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga menggagalkan praktik illegal logging mangrove di wilayah perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Sabtu malam (24/1/2026). F-jki
LINGGA, (kepriraya.com)– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga berhasil menggagalkan praktik illegal logging mangrove dengan mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang membawa ribuan batang kayu bakau di wilayah perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Sabtu malam (24/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau secara ilegal di kawasan pesisir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud Polres Lingga langsung melakukan pendalaman dan patroli laut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati sebuah kapal tanpa nama yang tidak dilengkapi dokumen sah pada koordinat 0°00’03.3″N dan 104°29’54.8″E. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui memuat sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu bakau jenis tiki yang diduga kuat hasil penebangan ilegal.
Tak hanya itu, berdasarkan pengembangan awal di lapangan, petugas memperkirakan total kayu bakau yang telah ditebang dan dikumpulkan di wilayah tersebut mencapai sekitar 8.000 batang, yang tersebar di tujuh titik lokasi penyimpanan berbeda.
Dalam operasi tersebut, Satpolairud Polres Lingga turut mengamankan lima orang anak buah kapal (ABK) beserta nahkoda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kapal, para ABK, dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga dan tiba pada Minggu dini hari sekitar pukul 05.30 WIB guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H. melalui IPTU Lundu Herryson Sagala, S.T., M.M., selaku PS. Kasat Polairud Polres Lingga, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan, khususnya perusakan ekosistem mangrove.
“Ekosistem mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan wilayah pesisir dan laut. Polres Lingga berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum terhadap praktik illegal logging dan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Lundu.
Saat ini, Satpolairud Polres Lingga terus melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman dugaan tindak pidana berdasarkan aturan terkait perlindungan hutan, lingkungan hidup, dan ekosistem mangrove.
Selama proses pengamanan dan penindakan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. (Jki)

