Batam Raih UHC Award 2026, Komitmen Amsakar–Li Claudia Pastikan Akses Kesehatan Warga

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Batam, Yusfa Hendri, bersama Bupati Kabupaten Karimun, dan Bupati Bintan,di Ballroom JI-Expo Jakarta, Selasa (27/1/2026) malam.
JAKARTA, (kepriraya.com) – Komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat kembali mendapat pengakuan nasional. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Batam berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Pratama.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia dan dijadwalkan diserahkan langsung oleh Menko Muhaimin Iskandar di Ballroom JI-Expo Jakarta, Selasa (27/1/2026) malam.
Pemerintah Kota Batam diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Batam, Yusfa Hendri, yang hadir langsung di Jakarta untuk menerima penghargaan tersebut.
Yusfa Hendri menjelaskan, capaian UHC Batam tidak lepas dari keberhasilan pemerintah daerah dalam memastikan hampir seluruh penduduk Kota Batam terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pada tahun 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Batam telah mencapai 98,06 persen. Ini menjadi dasar penilaian hingga Batam memperoleh UHC Award kategori Pratama,” ujar Yusfa.
Ia menambahkan, Batam menjadi salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang menerima penghargaan tersebut, bersama Kabupaten Karimun, Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas, dan Lingga.
UHC Award sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Melalui skema UHC, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir terbebani biaya.
Secara nasional, penilaian UHC dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan indikator utama meliputi cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pembayaran iuran PBPU.
Untuk kategori Pratama, daerah harus memenuhi cakupan kepesertaan minimal 98 persen, tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen, serta memastikan pembayaran iuran PBPU pemerintah daerah lunas hingga September 2025.
Capaian ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Batam dalam memperluas jaminan kesehatan dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan yang merata.(Zuk)

