BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Kepri dan Dinas Koperasi–UMKM Kepri Dorong Pendaftaran Merek Kolektif

Kanwil Kemenkum Kepri saat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kepulauan Riau, yang digelar pada Rabu (28/1/2026) di Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri.

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya melindungi dan mengembangkan potensi usaha daerah. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kepulauan Riau, yang digelar pada Rabu (28/1/2026) di Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri.


Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri, Bobby Briando, bersama jajaran. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Eky, beserta staf terkait.


Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kepulauan Riau. Fokus utama yang dibahas adalah penggalakkan pendaftaran Merek Kolektif, sebagai upaya meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memberikan kepastian hukum.


Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum Kepri memperkenalkan ruang lingkup tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang mencakup layanan Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, hingga Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, disampaikan pula rencana penguatan pendaftaran Merek Kolektif UMKM, terutama untuk mendukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Sebagai gambaran, di Kota Batam saat ini telah terdaftar lima Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih, di antaranya produk minyak gamat dan madu. Capaian tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kepulauan Riau untuk menggali dan mengembangkan potensi produk unggulan berbasis koperasi.


Kanwil Kemenkum Kepri menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah, guna mengidentifikasi potensi Merek Kolektif baru yang layak didaftarkan dan dikembangkan secara bersama.


Pemaparan teknis dilanjutkan oleh Amry Nofaldi, yang menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting, mengingat Indonesia menganut sistem first to file, di mana pihak yang pertama mendaftarkan merek akan memperoleh hak eksklusif. Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek membutuhkan waktu sekitar enam bulan, melalui tahapan publikasi dan pemeriksaan substantif hingga diterbitkannya sertifikat.


Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Kepulauan Riau yang memiliki merek terlindungi secara hukum, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas pasar, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *