BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemerataan Akses Keadilan, Kemenkum Kepri Perkuat Peran Paralegal hingga Pelosok Desa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau terus mendorong pemerataan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke wilayah terpencil. Komitmen ini ditegaskan melalui dialog interaktif di RRI Pro 1, Kamis (9/4/2026) F-Kemenkum

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau terus mendorong pemerataan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke wilayah terpencil. Komitmen ini ditegaskan melalui dialog interaktif di RRI Pro 1, Kamis (9/4/2026), yang mengangkat peran strategis paralegal dalam memberikan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.


Dalam diskusi tersebut, narasumber Siska Sukmawaty, Bambang Kurniawan, dan Gesang Sucahyo mengulas berbagai langkah konkret yang telah dilakukan, salah satunya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Upaya ini menjadi solusi atas keterbatasan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang saat ini masih terpusat di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Lingga, dan Karimun, sementara Natuna dan Anambas belum memiliki OBH menetap.


Penguatan peran paralegal semakin mendapat dorongan sejak peresmian Posbakum oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kabupaten Lingga pada Oktober 2025. Sejak itu, pembentukan Posbakum di Kepri menunjukkan progres signifikan, bahkan mencapai 100 persen hanya dalam kurun waktu tiga bulan.


Kanwil Kemenkum Kepri juga memastikan pembinaan paralegal berjalan terstruktur dan berkelanjutan. Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan kepala desa atau lurah, para paralegal mengikuti pelatihan intensif selama tiga hari, dilanjutkan dengan pembinaan lanjutan selama tiga bulan.


Tak hanya itu, untuk memperoleh sertifikat resmi, para paralegal diwajibkan memberikan layanan hukum langsung kepada masyarakat serta menyusun laporan aktualisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum, sekaligus memastikan masyarakat di wilayah pelosok mendapatkan akses keadilan yang setara dan lebih mudah dijangkau. (ZuK)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *