BATAMBREAKING NEWS

DPRD Batam Tutup Masa Sidang II, Langsung Tancap Gas Buka Masa Sidang III 2026

DPRD Kota Batam resmi mengakhiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan membuka Masa Persidangan III dalam rapat paripurna, Rabu (29/4/2026). F-ist

BATAM, (kepriraya.com)– DPRD Kota Batam resmi mengakhiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan membuka Masa Persidangan III dalam rapat paripurna, Rabu (29/4/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.


Dalam forum tersebut, Kamaluddin menegaskan bahwa pergantian masa sidang merupakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di mana satu tahun sidang dibagi menjadi tiga masa persidangan.


“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ucapnya saat memimpin pembukaan masa sidang baru.


Memasuki Masa Persidangan III, DPRD Batam dihadapkan pada sejumlah agenda penting. Salah satu yang menjadi prioritas adalah pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.


Selain itu, pembahasan Ranperda terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan juga masuk dalam daftar kerja, bersama sejumlah Ranperda lain yang telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Kamaluddin menambahkan, fungsi utama DPRD seperti legislasi, penganggaran, dan pengawasan akan terus diperkuat sepanjang masa persidangan ini.


Rapat paripurna ditutup setelah seluruh rangkaian agenda penutupan dan pembukaan masa sidang rampung dilaksanakan. (**)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *