BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Kejati Kepri dan Pemprov Perkuat Benteng Antikorupsi, Pencegahan Jadi Garis Depan

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang di buka oleh Sekretaris Daerah Kepri, Misni di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026). F-KJK

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Pencegahan korupsi tidak boleh menunggu persoalan berubah menjadi perkara. Celah penyimpangan harus ditutup sejak awal, melalui pengawasan yang kuat, pengendalian yang berjalan dan keberanian memperbaiki setiap kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.

Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang di buka oleh Sekretaris Daerah Kepri, Misni di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti sebagai keynote speaker. Sementara Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Kepri Mindarto Totok Oktaruna dan unsur Inspektorat Daerah Kepri tampil sebagai narasumber dan para OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Mengusung tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi”, forum ini menempatkan pencegahan sebagai garis depan pemberantasan korupsi.

Dalam paparannya, Diah Yuliastuti menekankan bahwa penguatan tata kelola tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Diah, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan pada koridor masing-masing. APIP memiliki ruang strategis untuk mengidentifikasi risiko dan mendorong perbaikan, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum ketika ditemukan persoalan yang masuk dalam kewenangannya.

Pendekatan tersebut penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan perspektif dari sisi penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya pengendalian yang mampu membaca risiko sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Bagi Ismail, pengawasan bukan sekadar aktivitas pemeriksaan setelah kegiatan selesai. Pengawasan harus menjadi bagian dari proses kerja pemerintahan—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“Pencegahan itu dimulai dari bagaimana kita mengenali risiko, memperkuat pengendalian, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai kelemahan yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal justru berkembang menjadi persoalan hukum,” demikian substansi pesan yang disampaikan Ismail dalam forum tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara APIP dan APH. Dengan koordinasi yang baik, persoalan dapat ditempatkan secara proporsional sesuai karakteristik dan kewenangan masing-masing.

Sejalan dengan pesan Kejati, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni menegaskan pengendalian tidak boleh hanya dibebankan kepada Inspektorat.

“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” tegas Misni.

Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah harus memahami risiko dalam pelaksanaan tugas. Pengendalian harus melekat sejak perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.

Ia menilai pengawasan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi instrumen mencegah kesalahan, memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah.

Pemprov Kepri selanjutnya mendorong penguatan integritas aparatur, sistem pengendalian internal, koordinasi dengan APH dan BPKP, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Misni berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” pesannya.

Pesan yang dibangun dalam forum itu bermuara pada satu hal yaitu pencegahan harus bekerja sebelum penindakan diperlukan. Ketika risiko dikenali, pengendalian diperkuat dan koordinasi berjalan, ruang terjadinya penyimpangan dapat dipersempit sejak awal. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *