BINTANBREAKING NEWSPOLITIK

Bupati Roby Teken Komitmen Percepatan RDTR Tembeling dan Tanjung Uban

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Regional 1 oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). f-Diskominfo

BINTAN (Kepriraya) – Pemerintah Kabupaten Bintan memperkuat komitmen penataan ruang daerah melalui percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di dua kawasan strategis, yakni Tembeling dan Tanjung Uban.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Regional 1 oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kesepakatan itu menjadi bentuk dukungan Pemkab Bintan terhadap percepatan penyelesaian dokumen RDTR sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam agenda tersebut, Region 1 mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

Roby mengatakan, RDTR memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut juga menjadi pijakan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.

“Hari ini kita menandatangani kesepakatan bersama terkait penyusunan RDTR. Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” kata Roby.

Untuk Kabupaten Bintan, terdapat dua kawasan yang masuk dalam agenda penyusunan dan revisi RDTR.

Kawasan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, akan dilakukan penyusunan dokumen RDTR baru. Sementara RDTR kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, akan dilakukan revisi.

Menurut Roby, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan dan investasi. Dengan dokumen RDTR yang jelas, pemanfaatan ruang dapat diarahkan secara lebih terukur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dokumen RDTR yang nantinya tersusun akan menjadi acuan dalam menentukan peruntukan ruang, mengarahkan pembangunan, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan dan karakteristik wilayah.

Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus membuka ruang pengembangan investasi di Bintan secara lebih terarah. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *