KUA Senayang Edukasi Catin soal Risiko Nikah Siri dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senayang memberikan edukasi kepada calon pengantin (catin) dan keluarga mengenai pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku, Jumat (2/10/2026). f-Ist
LINGGA (Kepriraya.com) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senayang memberikan edukasi kepada calon pengantin (catin) dan keluarga mengenai pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut diisi Kepala KUA Kecamatan Senayang Aprianto bersama Penyuluh Agama Islam Jihan Isyia Salsabila. Edukasi menekankan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus perlindungan terhadap hak pasangan dan keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Senayang Aprianto mengatakan, pernikahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pasangan, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif dan hukum.
“Pernikahan hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatatkan secara resmi. Ini penting agar pasangan memiliki dokumen perkawinan dan memudahkan pengurusan berbagai layanan administrasi kependudukan,” ujar Aprianto.
Menurutnya, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting yang perlu dipahami calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Dengan adanya dokumen resmi, pasangan memiliki bukti administratif atas perkawinan yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Jihan Isyia Salsabila mengingatkan calon pengantin agar mempersiapkan pernikahan tidak hanya dari sisi agama, tetapi juga aspek administrasi dan hukum.
“Persiapan pernikahan bukan hanya dari sisi agama, tetapi juga administrasi dan hukum. Jangan sampai setelah menikah muncul persoalan karena perkawinan tidak memiliki dokumen resmi,” jelas Jihan.
Ia juga mendorong calon pengantin dan keluarga untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA apabila masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan.
KUA Kecamatan Senayang mengimbau masyarakat agar memastikan perkawinan dilaksanakan dan dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian administrasi bagi pasangan serta keluarga di kemudian hari. (*)

