Perkara Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Disidang Pekan Depan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna dengan 5 orang tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebelumnya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjunpinang pada Kamis 29 September 2022 pekan depan.

Sidang perkara tersebut akan dipimpin ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim Adhoc Tipikor Albiferri SH MH dan Syaiful Amri SH MH.

Berkas ke 5 tersangka tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejati Kepri melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna pada Rabu (21/9/2022) kemarin
Terdapat nama dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
Kemudian terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
“Sidang pertama dugaan dugaan korupsi tersebut akan digelar pada Kamis 29 September 2022,” kata Humas PN Tanjunpinang, Anggalanton Boang Manalu SH MH yang juga Ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut pada media ini, Kamis (22/9/2022). )
Disinggung terkait status penahanan kelima tersangka atau terdakwa, mengingat saat ini kelimanya dikenakan penahanan kota penyidik kejaksaan, Anggalanton belum bisa menjelaskan, karena akan mempertimbangkan oleh majelis hakim setelah melalui proses persidangan.
“Kita lihat nanti perkembangannya setelah proses persidanganujar Anggalanton.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman SH, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat mengeluarkan penetapan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut, Boyamin juga menyampaikan terimakasih kepada Kejati Kepri saat ini, karena setelah lima tahun perkara tersebut mengendap di Kejati Kepri, akhirnya tahun ini baru dapat diselesaikan dan melimpahkannya ke Pengadilan untuk disidangkan.
MAKI sendiri sebelumnya pada 2019.lalu pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena mandeknya perkara tersebut selama 2 tahun saat itu.
“Kami berharap hakim akan menyidangkan dan memutus secara adil dengan konsepsi korupsi harus diberantas. Dan mestinya para tersangka atau terdakwa segera dilakukan penahanan di Rutan, karen dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri,”tutup Boyamin.(Asf)