Tim Gabungam Bersama Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar
BATAM (Kepriraya.com) – Operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam dan Tim Patroli Lantamal IV menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan 8.784 botol minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang Batam, Kamis (20/10/2022).

Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut diperkirakan sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp9 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan koordinasi dan kolaborasi Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan Lantamal IV Batam saat melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal.
Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak.
Selain itu, ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif saat akan diperiksa.
“Kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal,” ucap Rizki
Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang, sehingga kapal tersebut kandas.
“Pada saat kapal tersebut kandas, ABK berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama, terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50. juta dan paling banyak Rp5 miliar
Untuk doketahui, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.
Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan,
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (afr)
Editor: Asf