Napi di Rutan Kelas I Tanjungpinang Kabur, Ini Kata Karutan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang bernama Zul Fauzi Rahman kabur pada Senin (31/10/2022) siang.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Narapidana kasus penggelapan itu merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) dari Rutan Tanjungpinang. Ia turut membantu parkir diluar sehingga bebas keluar masuk Rutan.
Zul Fauzi Rahman diketahui telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan hukuman selama 1 Tahun 2 Bulan pada Juni 2022 lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
ternyata baru menjalani masa tahanan kurang lebih delapan bulan.
Hal tersebut berdasarkan salinan putusan majelis hakim PN Tanjungpinang dengan nomor putusan 147/Pid.B/2022/PN.Tpg yang diputus pada 22 juni 2022 lalu dengan pidana penjara satu tahun dua bulan.
Napi tersebut didapati tempat tinggal di Perumahan Taman Harapan Indah IV Blok D1, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ia ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Maret 2022 lalu.
Ia merupakan pelaku penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BP 2594 CT warna biru putih dengan nomor mesin JFD2E3187616 dan Nomor Rangka : MH1JFD237EK196493 atas nama Abdul Halim.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan kepada sejumlah awak media, Selasa (1/11/2022) membenarkan atas kaburnya WBP tersebut.
“Benar, bahwa WBP atas nama Zul Fauzi Rahman Bin Mohammad Nyong (Alm) kabur tepatnya, Senin 31 Oktober 2022, sekira pukul 12:00 WIB,”kata Eri Erawan

Disampaikan, bahwa terkait kejadian ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri untuk melihat sejauh mana syarat substantif dan administratif dilaksanakan, bahwa WBP tersebut menjalankan habis masa hukuman pada tanggal 02 Mei 2023.
“Dimana setengah masa pidananya adalah 29 September 2022, jadi yang bersangkutan sudah dalam pengusulan untuk pemberian cuti bersyarat ( CB )atau dua pertiga masa hukuman pada tanggal 08 Desember 2022 kurang lebih 1 bulan lagi,”ujar Eri Erawan
Menurutnya, disinilah timbul pertanyaan terkait pemeriksaan oleh Tim dari Kantor Wilayah yaitu sejauh mana pelaksanaan pembinaan ini dilaksanakan, Apakah syarat subtantif dan administratif memenuhi ?
Kemudian sejauh mana pengawasan yang dilakukan petugas terhadap program pembinaan, pengawasan bukan pengawalan dikarenakan yang bersangkutan telah menjalani pembinaan mulai dari Tamping membantu pegawai di dalam Rutan sehingga pengusulan ini diusulkan
“Saa ini sedang diperiksa oleh Tim dari Kantor Wilayah sejauh mana pelaksanaan program pembinaan ini dilaksanakan,”ucapnya.
Menurut Eri, selaku Karutan Tanjungpinang, bukan berarti mata dibalas mata akibatnya semua menjadi buta.
“Jangan sampai program pembinaan ini menimbulkan traumatik bagi petugas Pemasyarakatan khususnya . Karena ada lebih kurang 5000 WBP di Kepri,”ujarnya.
Dilanjutkan, mereka adalah kumpulan usia produktif yang kecewa, putus asa dan putus harapan dan berharap mungkin hanya oknum satu sehingga jangan melemahkan petugas Pemasyarakatan untuk terus berbuat baik dalam melaksanakan program-program sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.
“Inilah yang mau di cek oleh Kantor Wilayah, Namun untuk lanjutannya kita menunggu sampai sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim dari Kantor Wilayah,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Eri berharap kepada masyarakat, terutama aparat penegak hukum puhak Kepolisian, TNI dan juga rekan- rekan media untuk membantu agar WBP tersebut dapat ditangkap kembali.
“Saya, Eri Erawan selaku Kasatker siap bertanggung jawab apapun permasalahan dari hasil penyidikan dan ini akan menjadi evaluasi bersama,”pungkasnya (**)
Editor: Asf