BATAMDAERAH

Karyawan Top Baker Keluhkan Penerimaan Gaji

BATAM (Kepriraya.com) – Karyawan yang bekerja di PT Top Baker Indonesia mengeluhkan
gaji yang diterima dari pihak perusahaan.

Bahkan hak yang ia terima dari perusahaan yang memproduksi roti yang didistribusikan ke toko roti di Kota Batam ini sepertinya telah terindikasi terjadinya diskriminasi.

Salah seorang karyawan pabrik roti tersebut yang enggan namanya disebutkan ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama bekerja di pabrik roti tersebut telah mendapatkan hak yang kurang sesuai dengan aturan sistim penggajian yang ia terima.

“Gaji yang kita terima tidak sesuai dengan harapan ataupun standarisasi dari perusahaan.

Seperti kalau kita bekerja over time atau diluar jam kerja hak yang kita terima tidak sesuai dengan kewajiban yang dikerjakan,” imbuhnya kemarin.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang karyawan tersebut dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap hak terutama gaji yang dibayarkan.

Seharusnya imbuh dia, perusahaan pengolahan pembuatan roti yang cukup besar tersebut harus memenuhi hak-hak dari pada karyawan.

Terutama sistim penggajian yang sesuai dengan aturan pemerintah yaitu upah minimum kota
yang diterima dan aturan lainnya.

Terkait dengan hal itu, salah seorang staff human resource departement (HRD)
mengatakan bahwa jumlah karyawan atau data-data karyawan tidak diperbolehkan diketahui oleh siapapun.

Menyikapi hal itu juga terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan penggajian karyawan PT Roti Baker Indonesia beralamat di Tunas Industrial Estatate Batam, Kasi Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Gani mengatakan
bahwa, upah ataupun gaji yang diterima pekerja atau karyawan dari pihak perusahaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika ada karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi silakan mendatangi kantor Disnaker, sehingga kami bisa menjelaskan secara langsung terkait dengan hal itu,” kata Gani.

Dengan demikian lanjutnya, pihak Disnaker nantinya dapatmenyurati untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan ketenagakerjaan. (tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *