DAERAHTANJUNGPINANG

Warga Dompak Lama Protes Pengukuran Lahan Oleh BPN

  • Terkait Hibah dari Pihak Penguasaan Lahan Untuk Polresta Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – sejumlah warga di RT/O3, RW/04 Dompak Lama, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari menyatakan keberatan dan protes atas upaya pengukuran lahan seluas 4 hektar dari 10 hektar oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang , Selasa (22/11/2022).

Sejumlah warga di RT/O3, RW/04 Dompak Lama, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari menyatakan keberatan dan protes atas upaya pengukuran lahan seluas 4 hektar dari 10 hektar oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Selasa (22/11/ 2022).

Pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak BPN tersebut yang rencananya akan diperuntukkan untuk Polresta Tanjungpinang seluas 10 hektar yang

merupakan hibah dari Bonan Jos Tandiono selaku pemilik lahan seluas 88 hektar, sesuai Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang No.23/G/2017/PTUN-TPI, Tanggal 4 April 2018, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.121/ B/2018/PT.TUN-MDN, Tanggal 24 Juli 2018, Jo Putusan Mahkamah Agung, Republik Indonesia No 636K/TUN/2018, Tanggal 28 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth Van Gewijde).

Salah satu tokoh masyarakat setempat menunjukkan peta milik warga

Namun oleh warga menilai, bahwa dari 10 hektar tanah yang dihibahkan oleh Bonan Jos Tandiono tersebut termasuk didalamnya ada lahan warga setempat seluas 4 hektar yang telah mereka tempati secara turun temurun dan diperkuat oleh bukti dalam bentuk sertifikat dan Alashak.

Warga juga menilai, bahwa luas lahan yang dihibahkan oleh Bonan Jos Tandiono untuk 10 hektar buat Polresta Tanjungpinang tersebut sedianya tidak termasuk kedalam lahan warga 4 hektar milik warga.

“Kami mendukung akan dibangun kantor Polresta di wilayah ini. Namun lahan yang dihibahkan oleh Bonan tersebut seharusnya berada di seberang sungai bukan di lahan warga yang sudah memiliki surat yang sudah ada sejak lama,” Terang Amris  Ketua RW 04, saat di wawancarai di lokasi 

Saat akan dilakukan pengukuran indentifikasi lahan oleh pihak BPN dan dari anggota kepolisian di lokasi, sempat terjadi ketegangan antar pihak kepolisian dan warga. 

Dimana warga merasa keberatan lahannya untuk diukur oleh BPN dan kepolisian. 

“Kami tidak izin pihak BPN dan kepolisian mengukur tanah kami, karena tanah yang dihibahkan oleh Bonan Jos Tandiono lokasinya bukan disini tapi di seberang sungai, tanah kami sudah punya surat ” Terang salah seorang warga Muhidin dilokasi 

Warga minta pihak pemberi hibah harus bertemu dulu dengan warga,  setelah pertemuan dengan.pemberi hibah, baru lahan bis diukur.

” Saya tidak mau lahan saye diukur, saya punya surat, saya minta pemberi hibah harus bisa menjelaskan, kok bisa tanah yang dihibahkan untuk Polresta ada sengketa dengan warga. Sampai mati saye akan pertahankan lahan saya ini,” Kata Affan salah seorang warga yang sudah lama menempati lahan tersebut.

Alotnya negosiasi  yang dilakukan pihak Polresta dan BPN sempat menjadi ketegangan antara warga dengan BPN dan kepolisian yang hendak melakukan pengukuran lahan. Dimana warga masih bersitegang tidak mau lahannya untuk diukur sebelum ada kejelasan dari pihak pemberi hibah.

Meskipun sempat terjadi ketegangan, warga diberi penjelasan oleh pihak BPN dan Polresta bahwa pengukuran lahan tersebut hanya untuk identifikasi saja bukan untuk menerbitkan sertifikat dan nantinya lahan warga juga akan diukur dan hasilnya akan di ekspose di kantor Camat Bestari. 

Setelah diberikan penjelasan akhirnya warga menyetujui lahannya untuk diukur oleh pihak BPN dan dibantu beberapa anggota Polresta Tanjungpinang.

Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Tanjungpinang , Reza Agustin saat ditemui di lapangan menjelaskan, bahwa pengukuran lahan hibah yang diperuntukkan untuk Polresta Tanjungpinang dari Bonan Jos Tandiono ini hanya sebatas Indentifikasi bukan untuk menerbitkan sertifikat.

“Saat ini kami melakukan pengukuran Indentifikasi lahan yang dihibahkan oleh Bona Jos Tandiono untuk Polresta Tanjungpinang dalam rangka mengetahui berapa luas lahan yang dihibahkan untuk polresta tersebut, sekaligus mengidentifikasi juga aset tanah warga yang masuk didalam lahan tersebut ,” Jelas Reza Agustin, saat di wawancarai di lokasi.

BPN akan menyampaikan kepada warga hasil indentifikasi lahan tersebut kepada warga dan jika nantinya warga merasa keberatan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikatnya.

“Hasil dari pengukuran/ploting lahan warga tersebut nanti akan Kita ekspose kepada warga, selama ada lahan warga yang masuk yang memiliki surat dan permasalahan lainnya  nantinya kita tidak akan menerbitkan sertifikatnya,” Terang Reza. 

“Kami minta waktu seminggu untuk memproses ini nanti akan kami ekspose dan undang warga dan juga pihak Polresta,” Tambahnya lagi.

Kasubag Logistik Polresta Tanjungpinang , AKP Suratman saat diklaim dilokasi,.mengatakan bahwa pihaknya mendampingi pihak BPN untuk melakukan pengukuran lahan yang dihibahkan tersebut.

“Kita hanya mendampingi pihak BPN dalam rangka pengukuran lahan tersebut, terkait dengan keberatan warga kita tunggu hasil dari ekspose oleh pihak BPN nantinya,” Terang AKP Suratman.(**)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *