5 Terdakwa Korupsi Bansos di Dispora Kepri Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Lima terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD 2020 Provinsi Kepri, masing-masing divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang lebih ringan 2 – 3 tahun jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam sidang, Kamis (12/1/2023)

Kelima terdakwa tersebut, yakni Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.215.000.000. (Rp.6,2 M)
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni menerima dana hibah Bansos dari APBD 2020 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Hakim juga mengatakan, perbuatan kelima terdakwa sesuai dengan dakwaan premier Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Namun tentang lamanya hukuman, hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa, dan menyatakan, menghukum terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Anggalanton.
Selain hukuman pokok, terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dihukum mengembalikan uang pengganti atas korupsi yang diterima Rp400 juta, yang sebelumnya telah dikembalikan ke negara melalu penyidik dan jaksa sehingga jumlahnya nihil.
Dalam persidangan yang sama, Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa terhadap empat terdakwa lainnya yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan, empat terdakwa lainnya yaitu, Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keempat terdakwa ini, juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain hukuman pokok, keempat terdakwa korupsi bansos Rp87 miliar APBD 2020 ini juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas dana bansos yang dikorupsi dengan besaran masing-masing:
Terdakwa Suparman dituntut mengembalikan UP atas korupsi yang dilakukan Rp36,5 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti 6 bulan penjara.
Terdakwa Mustofa dituntut mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari Korupsi yang dilakukan Rp650 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.
Terdakwa Irsadul Fauzi dituntut mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari dana yang diterima sebesar Rp68 juta. Dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara sehingga nihil.
Terdakwa Arif Agus Setiawan juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 25 juta, namun UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas negara sehingga nihil.
Vonis hakim PN Tipikor Tanjungpinang terhadap lima terdakwa dana bansos Rp87 Miliar APBD dan APBDP 2020 Kepri ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan virtual.
Dalam tuntutanya, Jaksa juga meminta, terdakwa Tri Wahyu membayar Uang Pengganti (UP) atas korupsi yang dilakukan sebesar Rp3,1 miliar dan apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sementara empat terdakwa lainnya Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan, masing-masing dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sesuai dengan besaran dana bansos yang diterima.
Terhadap vonis tersebut, kelima terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya masih menyatakan pikir-pikir, menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim PN Tanjungpinang itu.Demikian juga Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, 5 dari 6 terdakwa korupsi Bansos Kepri ini ditetapkan Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka.
Keenam tersangka yang ditetapkan Penyidik Polda Kepri itu adalah, Tri Wahyu Widadi (PNS), Suparman supir taksi, Mustofa Sasang tukang ojek, Arif Agus Setiawan wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi pekerja bengkel dan tersangka Muksin (DPO) tenaga harian lepas (THL) di Provinsi.
Namun satu tersangka lain, atas nama Muksin, hingga saat ini masih DPO dan belum berhasil ditangkap Polda Kepri.
Tersangka Muksin, sebelumnya dikatakan polisi kabur dan ditetapkan sebagai DPO setelah sebumnya, mangkir dipanggil penyidik Polda Kepri.
Keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah, didakwa Jaksa menerima dana hibah bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Selain kelima terdakwa, dana hibah bansos melalui Dispora Kepri ini, juga diperoleh 45 organisasi Badan dan Lembaga Kemasyarakatan di Kepri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.2 Miliar.(**)
Editor : Asfanel