Nahkoda KM Karunia Ilahi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akibat Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Syahbandar
ANAMBAS (Kepriraya.com) – Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH,
Read More