Demosi Camat Mantang Ke Disduk Dipertanyakan
BINTAN (KR) – Demosi (perubahan jabatan yang lebih rendah) yang diberikan oleh Camat Mantang, Siti Zaina S.STP menjadi Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Bintan dipertanyakan.
Baru-baru ini Siti Zaina yang sebalumnya menjabat sebagai Camat Mantang dengan jabatan eselon III A dilantik oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan dengan memindahtugaskan sebagai Kabid di Disduk Capil Bintan.
Siti Zaina dilantik bersamaan dengan empat orang yang mendapatkan jabatan promosi.
Dengan demikian, secara otomatis jabatan yang sudah dua tahun ia emban sebagai camat turun menjadi eselon III B.
Siti Zaina dalam kesempatan lain mengatakan bahwa mutasi dirinya sebagai Kabid di Disduk Capil Bintan diduga tidak sesuai prosedur. Karena ia tidak pernah diminta untuk cek kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mutasi tersebut.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 8 disebutkan bahwa, Persyaratan Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) terdiri atas:
a. surat usulan pengangkatan Pejabat dari gubernur;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;
c. surat keputusan Panitia Seleksi Jabatanuntuk Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama;
d. surat penilaian prestasi kerja, dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat keputusan mengenai pangkat terakhir;dan
f. surat keputusan mengenai jabatan terakhir.
Menurut dia, sesuai dengan aturan, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di demosi, seperti tersangkut masalah hukum dan tentunya ada proses mulai teguran baik lisan maupun tertulis serta sanksi lainnya.
“Saya kaget, apalagi mutasinya mendadak dilakukan. Apalagi pak Bupati tidak pernah memanggil saya,” ujarnya kemarin.
Terkait dengan hal itu, ia juga sempat mengirim pesan melalui Whatsapp menanyakan perihal tetsebut ke Plt Bupati dan Sekda Bintan, namun tidak ada balasan meskipun pesan tersebut telah dibaca.
“Saya sudah konfirmasi ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan namun jawabannya hanya menyuruh saya bersabar.
Secara aturan yg mengatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenis mutasi demosi termasuk kategori hukuman disiplin yang berat.
Namun sejauh ini saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran ataupun terkait hukum dan juga saya juga belum pernah diberikan surat teguran serta belum pernah menjalani proses pembinaan disiplin dari BKPSDM Kabupaten Bintan,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan persyaratan pengangkatan dirinya apakah sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 8 huruf b Permendagri Nomor 76 tahun 2015.
Menurutnya, tidak mungkn di tingkat kementerian mau menyetujui pengangkatan apa bila persyaratan tidak lengkap termasuk surat kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
Apabila memang ada surat kesehatan tersebut maka patut diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau surat palsu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 263 K.U.H. Pidana.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan Irma Annisa sebelumnya mengatakan bahwa terkait dengan mutasi Siti Zaina, pangkatnya tetap, tidak ada yang diturunkan dan dia tetap eselon III.
Sekarang kata Irma, tidak ada eselon ring lagi.
Sekarang pejabat administrator namanya, pejabat eselon III itu tidak ada lagi eselon ring, tidak di kenal lagi di pusat eselon ring.
“Eselon III administrator namanya, eselon IV pengawas, itu sekarang PP yang terbaru. Jadi perlu di pahami semua. Kadang mohon maaf, jabatan itukan sebetulnya bukan hak pegawai, itu kepercayaan pimpinan, kepercayaan yang memakai,” katanya.
Terkait dengan hal itu, Sekda Bintan Adi Prihantara belum bisa dihubungi. (tim)