HUKRIMTANJUNGPINANG

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMA 1 Batam Dituntut 1 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (KR)- Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Kota Batam, Mohammad Chaidir, dituntut selama 1 tahun penjara atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditempatnya bertugas 2017-2019. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/3/2022)

Disamping tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayara denda kepada terdakwa Chaidir sebesar Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai, terdakwa Chaidir telah terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan dana BOS SMA Negeri 1 Batam dengan modus pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana tersebut.

Terdakwa kemudian melakukan memark-up berupa penggunaan biaya pembelian sejumlah keperluan sekolah dengan anggaran BOS yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dimana, SPJ tersebut hanya ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara komite sekolah saja tanpa diketahui oleh ketua komite sekolah

Selain itu, terdakwa juga diduga telah memalsukan tanda tangan ketua komite sekolah untuk setiap laporan anggaran dana yang dibuat. serta membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanggal mundur.

Lalu terdakwa memerintahkan bendahara komite sekolah memalsukan LPJ penggunaan dana BOS setiap triwulan. Sejumlah LPJ palsu itu, diantaranya penggunaan dana BOS triwulan pertama sebesar Rp.380 juta, triwulan kedua Rp.619 juta, triwulan ketiga Rp.296 juta dan triwulan keempat sekitar Rp.300 juta.

Atas perbuatan terdakwa lanjut Jaksa, mengakibatkan kerugian negara atas dana BOS yang diterima SMA Negeri I Batam pertahunnya Rp.1,5 miliar, sejak 2017 sampai 2019.

Selain itu terdakwa juga diketahui menggunakan anggaran Dana BOS untuk jalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan sejumlah guru di sekolah tersebut, namun bukan untuk studi banding atau melaksanakan kegiatan belajar.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri, didapati dugaan kerugian negara sekitar Rp.830 juta. Namun kerugian negara itu sudah dikembalikan terdakwa ke Kejari Batam pada saat proses penuntutan.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP,”ujar Jaksa.

Terhadap tuntan JPU tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang sepekan mendatang.

Sidang dipimpin majelis Anggalanton Buang Manalu SH MH, didampingi dua hakim Ad-Hoc Tipikor, Albiferi SH dan Syaiful Arif SH akhirnya menutup persidangan. (tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *