HUKRIMTANJUNGPINANG

Patur Diringkus Polisi Usai Hajar Ayah Tiri Pacar

TANJUNGPINANG (KR)- Chairurrizky F alias Patur berhasil diringkus Polisi usai tega menghajar ayah tiri pacarnya di Kampung Mekar Sari RT 003/RW 008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Patur menghajar Heriyanto, ayah tiri pacarnya karena tak terima ditegur. Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, kejadian itu bermula pada Jumat (01/04) lalu di kediaman korban.

Saat itu, Patur yang berpacaran dengan anak tiri korban datang ke rumah untuk bertamu sekita pukul 20.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, karena sudah larut malam, korban pun menegur Patur. Akan tetapi, Patur justru tak terima dengan teguran tersebut.

“Kemudian terjadilah cekcok mulut antara Patur dengan pelapor dan selanjutnya pelapor emosi melemparkan kursi ke arah Patur, namun, tidak mengenai Patur,” kata AKP Awal di Tanjungpinang, Selasa (05/04/2022).

Setelah itu, Patur balik menyerang korban dengan tangan kosong dan memukul bagian kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada sisi kiri kepala sehingga mendapat lebih kurang tiga jahitan.

Diterangkan, saat itu korban dipegang oleh mertua, istri dan tetangga dengan maksud untuk melerai. Akan tetapi, tidak ada yang memegang Patur sehingga Patur dengan leluasa memukuli korban.

Tak terima dengan kejadian itu, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Tak berselang lama, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang di kediamannya, Senin (04/04).

“Pada pukul 14.30 Wib Tim sampai di tempat kediaman terlapor dan langsung mendapati terlapor. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya Kampung Purwodadi Kelurahan Pinang Kencana,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5tahun penjara. (r/as)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *