Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi TPA di Bintan ?
BINTAN (KR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaan ganti rugi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (6/4/2022).
Dalam proses penangan kasus ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi untuk dimintakan keterangannya.

“Proses penangan dugaan kasus TPA ini berlanjut dan sudah ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riana SH MH saat dikonfirmasi media ini terkait proses penanganan dugaan kasus ini, Kamis (6/4/2022)
I Wayan menyebutkan, hingga kini pihaknua sudah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaan ganti rugi pembebasan lahan TPA. Diantara saksi itu lannjut Kajari Bintan, antara lain mantan Camat Bintan Utara dan Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu, BPN termasuk dari pihak Dinas Kehutanan.
“Dalam pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanua fakta, bahwa lahan seluas 2 hektare tersebut telah dibebaskan pemerintah daerah dengan anggaran sekitar Rp 2,44 miliar,”terangnya.
Lokasi lahan dimaksud sebutnya, terletak di jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan itu menurut rencana akan dibangun TPA.

- Kasi Pidsus Kejari Bintam, Fajrian Yustiardi, SH
“Dasar lahan yang diganti rugi merupakan surat Sporadik atas nama Ari Syafdiansyah,” kata Kajari.
Kemudi penyidik menemukan dugaan penyelewengan karena sekira 5.711 meter per segi dari lahan yang dibebaskan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Selain itu, lanjut Kajari, lahan yang diganti rugi tersebut tumpang tindih dengan lahan milik warga.
“Meskipun Pemkab Bintan sudah memiliki suratnya, tapi tidak bisa dimanfaatkan, karena masih ada tumpang tindih lahan,”imbuh Kajari.
Disinggung soal kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus ini, Kajari mengatakan, sejauh ini ditaksir sekira Rp 2,44 miliar.
“Penyidik beranggapan masih seluruhnya Rp 2,44 miliar. Tapi kita akan berkoordinasi lagi dengan BPK, apakah kerugian negara hanya yang masuk kawasan hutan produksi terbatas atau seluruhnya,” ujar Kajari.
Terkait pasal yang dilanggar, Kajari menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Psmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
“Kita belum bisa menyebutkan siapa pihak yang paling bertanggungjawan dalam perkara ini. Nanti kita lihat bagaimana proses selanjutnya,”pungkasnya.
Hal senada secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintam, Fajrian Yustiardi, SH belum bisa menjawab ketika ditanya, apakah sudah ada calon tersangka atas dugaan korupsi TPA yang sudah menghabiskan uang nergara senilai miliaran rupiah tersebut.
“Kita fokus dulu meproses penyidikan dugaan kasus ini,”singkatnya. (tim)