Dua Pelaku Curanmor di Batam Diringkus Polisi
BATAM (KR)- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 2 pelaku Curanmor. Sabtu (9/4/2022). Kedua pelaku yaitu berinisial BPS (20) dan IU (32).
Kejadian berawal pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB, korban berinisial HJ di telepon R yang merupakan saudara sepupu dari HJ memberitahukan bahwa sepeda motor merk Yamaha Free Go Pelapor yang di pinjam pakai oleh R hilang di depan kamar kosan di Perumahan Mangsang Permai.
Kemudian keduanya berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tak ada ditemukan. Atas kejadian tersebut HJ mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Feliks Mauk, mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu (9/4/2022) unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan pelaku BPS. Setelah diinterogasi dia mengaku bahwa memang dia telah mencuri sepeda motor tersebut.
“Dia beraksi di bantu oleh seorang kawannya inisial IU, kemudian Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku IU di rumahnya di Perum Bukit Indah Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ucapnya, Minggu (10/4/2022).
Setelah kedua pelaku diatangkap, tim juga mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Free Go warna merah yang di sembunyikan tersangka di sebuah rumah kos di Perumahan Muka Kuning Permai II Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Unit Reskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota,” ujarnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (mri)