Cabjari Natuna di Tarempa Terima Limpahan Tahap II Perkara Korupsi APBDes Matak Dari Polres Anambas
ANAMBAS (KR) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Alvin Dwi Nanda, SH menerima limpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggran 2019, Selasa (19/4/2022)
Proses tahap II ini, dua tersangka berinisial A dan F didampingi oleh Penasehat Hukum Lionardo SH
Tersangka A dan F diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara tersebut sebelumnya diproses penyidik Polres Kepulauan Anambas, dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp. 211.636.726
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington SH kepada media ini (as
“Proses tahap II perkara ini berjalan aman dan lancar. Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, “pangkas Roy Huffington (as)