ANAMBASDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

5 Ketua Paguyuban di Anambas Bersaksi, Sidang Korupsi Dana Hibah FKP TA 2022

TANJUNGPINANG (KR)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa menghadirkan 5 ketua paguyuban di Kabupaten Kepulauan Anambas pada sidang dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) APBD 2020 oleh dua terdakwa Muhd.Ikhsan dan Mustafa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, terdakwa Muhd.Ikhsan bertindak selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan Mustafa Ali, selaku bendahara FPK yang melakukan korupsi dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) APBD Anambas tahun anggaran 2020 senilai Rp.176. 750.000.

JPU dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa menghadirkan 5 ketua paguyuban di Kabupaten Kepulauan Anambas pada sidang dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) APBD 2020 oleh dua terdakwa Muhd.Ikhsan dan Mustafa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

Dana hibah tersebut sedianya diperuntukan bagi kegiatan 9 paguyuban yang ada di Anambas, namun tidak disalurkan terdakwa sebagaimana mestinya.

Kelima saksi tersebut, yakni Sarifudin, selaku ketua paguyuban Rumpun Melayu Bersatu (RMB), kemudian saksi Habibulah, ketua pagutuban Ikatan Keluarga Kampar (IKK), saksi Mustansir, ketua pagutuban Teluk Kuantan Singingi, Hon Hiang Hong, Ketua PSMTI dan saksi Septiatin, ketua paguyuban Pakuwojo.

Dalam keterangannya, sejumlah saksi tersebut mengaku pada tahun 2020 tindak pernah sama sekali menerima bantuan dana hibah dari APBD sebagaimana yang diusulkan dan telah dicairkan oleh kedua terdakwa selaku pengurus FPK di Anambas untuk disalurkan ke masing-masing paguyuban yang ada di Anambas.

JPU dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa menghadirkan 5 ketua paguyuban di Kabupaten Kepulauan Anambas pada sidang dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) APBD 2020 oleh dua terdakwa Muhd.Ikhsan dan Mustafa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

“Kami baru tau setelah adanya info dari Dinas Kesbangpol Anmbas, bahwa masing-masing paguyuban di Anambas pada tahun 2020 harusnya mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp.12.500.000 sebagaimana yang diajukan oleh FPK. Kenyataannnya dana tersebut, tidak pernah kami terima sama sekali,”ujar para saksi menjawab peryaan JPU maupun majelis hakim yang memimpin sidang.

Dalam sidang juga terungkap, FPK melalui terdakwa Ikhsan, telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp.112.500.000.

Selain itu, terdakwa juga menerima honor pengurus untuk 12 bulan senilai Rp10.750.000,-. Kemudian dana optimalisasi forum ke 7 Kecamatan Rp18.500.000 serta dana untuk kegiatan Rakor FPK-KKA 2020.

Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan dari APBD Kepulauan Anambas, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dan laporan pertanggungJawaban dibuat secara palsu yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas perbuatanya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (asl)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *