Kejati Kepri Hentikan 5 Perkara Pidum Demi Keadilan Restoratif Justice
TANJUNGPINANG (KR) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid, SH, MH melaksanakan ekspos perkara tindak pidana umum (Pidum) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejagung RI Dr. Fadil Jumhana Harahap, tentang usulan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap 5 perkara Pidum di wilayah hukum Kejati Kepri, Selasa (26/4/2022)
Dalam ekspos perkara tersebut, Kajati Kepri didampingi Aspidum Kejati Kepri Edi Utama, SH, MH, Koordinator pada Aspidum Kejati Kepri Dodik Hermawan, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si dan para Kepala Seksi pada Aspidum Kejati Kepri.
Disamping itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.
Sementar JAMPIDUM Kejagung RI Dr. Fadil Jumhana Harahap juga didampingi Direktur TP Oharda pada JAMPIDUM Kejagung RI Agnes Triani, SH, MH.
Lima perkara Tindak Pidana Umum yang diusulkan Kejati Kepri untuk dilakukan Restoratif tersebut yakni:
1. Tersangka atas nama Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra dari Kejari Tanjung Pinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP;
2. Tersangka atas nama Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP
3. Tersangka atas nama Jefrianto Aritha Alias Aceh Bin Jafaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP
4. Tersangka atas nama Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
5. Tersangka atas nama Azhar Alias As Bin Atan dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, ternasuk pertimbangan tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.
Disamping itu, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara :
– Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
– Mengganti kerugian korban;
– Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
– Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
– Masyarakat merespon positif
Selanjutnya JAMPIDUM Kejagung RI Dr. Fadil Jumhana Harahap menyetujui 5 (lima) permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal ini berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Bahwa sampai dengan sekarang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerbitkan 21 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,,”tutup Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dalam rilisnya yang diterima media ini. (r/asf)