ANAMBASDAERAHHUKRIMNATUNA

Pemilik 2 Kg Sabu di Jemaja Anambas Disidangkan Cabjari Natuna di Tarempa

NATUNA (kepriraya.com) – Dua terdakwa dugaan kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang ditangkap pihak kepolisian di Jemaja Kabupaten Anambas, yakni Rizki Amaldo alias Aldo (41) dan Joni Kusnadi alias Jon (49) mulai disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Kamis (19/5/2022)


Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ranai Jonson Parancis, SH MH secara virtual (online)kali ini, guna mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Roy Huffington Harahap SH didampingi rekanya Alvin Dwi Nanda SH di aula Kantor Cabjari Tarempa Anambas atas perbuatan para terdakwa. 


Perkara tersebut berawal setelah terdakwa Jon pada Senin 15 November 2021, menerima telepon dari saksi Rizki Amaldo (dilakukan penuntutan terpisah) mengajak untuk bertemu di rumah saksi Mimi di Kampung Tengah, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.


Lalu saksi Rizki Amaldo alias Aldo menanyakan timbangan, lalu terdakwa Kon menyuruh saksi Aldo untuk datang ke pondok di lokasi perkebunan di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas


Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB, saksi Aldo menemui terdakwa Jon di pondok dan menyerahkan timbangan yang dibawanya, kemudian saksi Aldo  menimbang 1plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan membaginya ke dalam 4 plastik dengan isi masing-masing 50 gram dan 1 plastik dengan isi 100 gram dan masih ada sisa 4 gram untuk di konsumsi.
Lalu saksi Aldo menyimpan 4 plastik dengan isi masing-masing 50 gram di semak-semak samping pondok.


Selanjutnya saksi Aldo menyimpan 1 plastik dengan isi 100 gram di kamarnya di Penginapan Miranti yang beralamat di Gang Miranti, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan sisa 4 gram yang dikonsumsi tersebut, sebanyak 0,43 ) gram dibawa oleh terdakwa yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna merah dan dibawa pulang kerumahnya dan disimpan di sela-sela dinding wc triplek rumah terdakwa yang beralamat di jalan Achmad H. Ejis RT.001, RW.001, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mendapat informasi dari Sdr. Wak Wak (DPO) bahwa ada barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu di daerah Desa Mampok, Pasir Panjang, dan Cafe Dau, lalu terdakwa menelepon saksi diletakkan disekitaran jalan masuk Cafe Dau yang beralamat di Jalan Muhammad Sahid, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas 


Lalu terdakwa Aldo menemukan plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik teh cina merk DA GUANYIN berukuran besar warna kuning berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.063,61 gram, termasuk 1 bungkus plastik teh cina merk DA GUANYIN berukuran besar warna kuning berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.071,78 gram.

Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, saat terdakwa Aldo ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Anambas di Penginapan Miranti dan mendapati sejumlah titik barang bukti lainnya 
Perbuatan terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. 


Pada kesempatan tersebut, Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap SH menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan memohon dukungan agar sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Narkotika seberat 2 Kilogram dapat berjalan lancar. (asf) 

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *