Tegah Penyelundupan Benih lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
BATAM (Kepriraya.com)- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Bea Cukai Batam atas kontribusi dan perannya dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan perannya dalam menegah penyelundupan benih bening lobster sebanyak 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.
Pemberian penghargaan secara simbolis itu diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan penyelundupan benih bening lobster.
“Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai berkat sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Senin (30/5).
Menurutnya, penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
“Penghargaan tersebut diterima oleh 13 pegawai Bea Cukai Batam. Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam,” kata Undani.
Dijelaskan, capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam tersebut diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.
Lebih jauh Undani menerangkan, penindakan terhadap benih bening lobster dilakukan karena menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diwilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.
Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021).
Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim. ” ujarnya.(afr)