BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Persero Batam

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran kerja perusahaan di PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) tahun 2012 hingga tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut. Baik, dari PT Persero Batam maupun pihak UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri, termasuk sejumlah pihak lainnya.

“Sejumlah saksi sudah semua dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Kepri, termasuk saksi ahli,” kata Nixon,  Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan hal tersebut, ujar Nixon, finalisasi alat bukti baik keterangan maupun surat serta dokumen terkait dengan perkara itu, telah dirampungkan oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri.

“Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat Kejati Kepri akan mengumumkan penetapan tersangka. Untuk jumlah tersangkanya belum bisa kami sebutkan,” jelas Nixon

Sebelumnya, kata Nixon, Kejati Kepri bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi di PT Persero Batam tersebut ketahap penyidikan.

Hal itu didapati setelah perusahaan Perseroan Pulau Batam adalah milik BUMN terindikasi melakukan kelebihan bayar asuransi pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga tahun 2021, serta ada dugaan pemalsuan dokumen stempel UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri yang dilakukan oleh oknum perusahaan.

“Hal ini berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak oleh Dispenda atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri,” terang Nixon.

Ia menerangkan, PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sekitar Rp 7,1 miliar atau Rp.7.121.321.325.

Namun dari angka itu, terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat yakni, antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak.

“Sehingga ditemukan selisih pembayaran sekitar Rp 846 juta oleh BP2RD UPTD Batam Center dari data akuntasi PT Persero Batam sekitar Rp 903 juta,” pungkas Kasi Penkum Kejati Kepri ini (asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *