Kajati Kepri Teken MoU Bersama Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Tanjung Uban
BINTAN (Kepriraya.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Tanjung Uban, Kamis (9/6/2022)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid, SH, MH dalam kegiatan tersebut didampingi para Asisten dan Koordinator beserta sejumlah pejabatnya.
Kerjasama tersebut dilakukan bersama Direktur RSKJKO Engku Haji Daud dr. Kurniakin W.S Girsang, Sp.PD dan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Moh. Bisri, SKM, M.Kes dan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dalam rangka pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika di RSKJKO Engku Haji Daud Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.
Kegiatan berlangsung dengan lancar serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si pada siaran persnya.(Asf)