2 Resedivis Curanmor Diringkus Polsek Bintim
BINTAN (Kepriraya.com) – Jelang Hari Bhayangkara ke 76 Polres Bintan dalam hal ini Polsek Bintan Timur berhasil mengamanakan 2 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Wacopek, Bintan, Sabtu (11/6/2022) lalu
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tidak pidana pencurian yang terjadi disalah satu rumah warga di daerah Wacopek beberapa waktu lalu.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapat dan sedang berada didaerah Dompak Tanjungpinang, kemudian tim langsung menuju lokasi namun para pelaku tidak ditemukan di lokasi dan hanya menemukan barang curian tersebut berupa sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau selanjutnya barang tersebut kami amankan di Mapolsek Bintan Timur,” Terang AKP Suardi.
Tidak berhenti sampai disitu tim Reskrim Polsek Bintan Timur terus melakukan penyelidikan dan didapati bahwa para pelaku berada di Tanjung Uban selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara terkait ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 2 orang dengan inisial RY (19) dan MR (18) merupakan warga Tanjungpinang dan keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor merk honda beat dan saat ini sepeda motor tersebut telah kami amankan, tutup AKP Suardi.(Asf)