DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kajati Kepri Hadiri Pengukuhan LKPBH LAM Kepri Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) – Gerry Yasid, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, SH, MH menghadiri Pengukuhan Pengurus Lembaga Konsultasi Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKPBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang Masa Khidmat 2022 – 2027, Kamis (7/7/2022).

Acara yang berlangsung di Sekretariat LAM Kepri Kota Tanjungpinang tersebut
lebih dahulu dimulai dengan penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH dengan Adat Melayu oleh Ketua Umum LAM Provinsi Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang Dato’ Wira Setia Utama Dr. Drs. H.M. Juramadi Esram, SH, MT, MH.

Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Hukum Dr. Muhammad Dali, Ketua LAM Prov. Kepri H. Abdul Razak, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, Komandan Kodim 0315/TPI Kol. Tommy Anderson, Ketua FKUB Kota Tanjungpinang Muhammad Supeno, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kota Tanjungpinang.

Kepengurusan LKPBH LAM Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang Masa Khidmat 2022 – 2027 yang dipimpin oleh H. Iwan Kurniawan, SH, MH, M.Si diharapkan dengan kehadirannya dapat memberikan edukasi dan advokasi hukum bagi setiap masyarakat Kota Tanjungpinang.

Kajati Kepri, Gerry Yasid SH, MH dalam kegiatan ini memberikan tausyiah hukum tentang Restorative Justice.

Gerry Yasid, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung ini juga menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”kata Kajati Kepri.

Sehingga lanjutnya, perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Gerry yang juga merupakan Putra Daerah Provinsi Kepulauan Riau kelahiran Desa Mentigi, Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau 59 tahun yang lalu ini dalam paparannya.

Menurut Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH yang juga merupakan mantan Kajati Sulteng ini bahwa penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gerry Yasid, SH, MH menerangkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara :
  • Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  • Mengganti kerugian korban;
  • Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
  • Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,
  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
  • Masyarakat merespon positif.

Dengan dikukuhkannya LKPBH LAM Prov Kepri Kota Tanjungpinang diharapkan dapat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus dalam mengedepankan pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *