Penyitaan Ulang PT Sun Resort Telah Diajukan ke Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Menanggapi pertanyaan pers sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan sita umum terhadap harta PT Sun Resort tanggal 15 Juni 2022 yang gagal dilaksanakan Iwan
Kesuma Putra, SH MH sebagai kuasa hukum PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bachrul Sukses Makmur dan PT Sri Rahayu Perkasa mengatakan bahwa sudah mengajukan permohonan ke Hakim Pengawas perkara kepailitan nomor 35/Pdt.Sus/PN.Niaga.Mdn dan
Tim Kurator PT Sun Resort (dalam pailit) untuk dilakukan penyitaan ulang dengan bantuan juru sita Pengadilan Niaga Medan.
“Terhadap permohonan ini yang menjadi kewajiban Tim Kurator sedang dalam proses dan kita masih menunggu,”kata Iwan Kesuma Putra SH MH, Minggu (17/7/2022)
Ketika ditanyakan apakah bisa dilakukan penahanan terhadap saudara Sukardi selaku pemegang saham terbesar PT Sun Resort?
Iwan mengatakan dengan tegas bahwa permohonan yang ia ajukan kepada Hakim Pengawas untuk memberi rekomendasi kepada Majelis Hakim
yang mengsidangkan perkara ini adalah tidak main-main dan sangat berdasarkan dengan hukum.
“Yaitu Pasal 93 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,”jelas Iwan Kesuma Putra SH MH yang juga mantan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Tanjungpinang ini.
Menurut Iwan Pasal 93 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memerintahkan agar debitur pailit ditahan dan sangat jelas aturannya.
“Dalam perkara ini untuk dilakukan penahanan (Gijzeling) sudah sangat memenuhi persyaratan,”ujarnya.
Perlu juga diketahui dalam UUKPKPU, harta kekayaan tidak hanya menyangkut harta pada perseroan
saja atau pengurus dan direksi, tetapi juga dapat menyangkut pada pemegang saham.
Bahkan
harta pribadi suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga termasuk holding company atau grup perusahaan antara lain PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau Citrawisata dan PT Taihe Group Indonesia (Pasal 41 UU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Dalam hal ini Sukardi adalah
pemegang saham yang terbesar pada PT Sun Resort dan bukti-buktinya sudah ada di
persidangan.
Apabila pihak Sukardi selaku pemegang saham terbesar PT Sun Resort merasa hal ini adalah tidak benar dan merugikan baik secara materil maupun moril serta harkat dan martabatnya dan akan menempuh jalur hukum.Maka Iwan mempersilahkan akan hal
tersebut.
Hal yang terpenting menurut Iwan apabila permasalahan ini ingin selesai,
seharusnya Sukardi menyelesaikan hutangnya terhadap klien kami yang belum dibayar yang
menjadi kewajiban Sukardi dan hak klien kami secara hukum.
Dalam hal ini melalui kurator.
Jika semakin lama hutang Sukardi tersebut tidak diselesaikan maka akan semakin merugikan
dirinya sendiri.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak terkait menyangkut perkara ini.(tim)