BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Begini Modus Kadis Perkim Bintan Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp.2,44 M


BINTAN (Kepriraya.com) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu ditahan sebagai salah satu dari tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi  lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban, Bintan Tahun Anggaran 2018, senilai 2,44 Miliar, Rabu (20/7/2022).

Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Bintan.

Selain Hery Wahyu, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Supriana dan Ari Syafdiansyah. 

Dua orang tersangka tersebut merupakan aebagai bloker yang menyediakan lahan untuk pembangunan TPA sampah di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT.12/RW.02, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

“Hasil penyidikan kita didapati adanya
kerugian negara sebesar Rp.2,44 miliar. Guna proses penyidikan lebih lanjut, hari ini tiga orang tersangka kita tahan dan dititip di sel tahanan Polres Bintan,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riana SH MH didampingi Tim Auditor BPKP Kepri termasuk Kasi Pidsus dan Plh. Kasi Intelijen Kejari Bintan dalam konferensi pers di kantor Kejari Bintan.

Kajari Bintan, I Wayan Riana SH MH didampingi Tim Auditor BPKP Kepri termasuk Kasi Pidsus dan Plh. Kasi Intelijen Kejari Bintan dalam konferensi pers di kantor Kejari Bintan, Rabu (20/7/2022).

Disampaikan, perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

I Wayan Riana menjelaskan, peran masing-masing tersangka, yakni Herry Wahyu berperan sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab dalam pengadaan lahan pembangunan TPA sampah pada tahun 2018 sekitar Rp2,44 miliar.

Kemudian tersangka Ari Syafdiansyah berperan selaku penjual tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Disperkim Kabupaten Bintan. Terakhir, Ari Syafdiansyah bersama tersangka Supriana memalsukan surat tanah hingga menerbitkan surat sporadik diatas tumpang tindih lahan milik orang lain.

“Mens rea (niat jahat) tiga orang tersangka terlihat sekali untuk melakukan tindak pidana korupsi,”ungkap I Wayan.

Meskipun sudah ditetapkan tiga orang tersangka, Kejari Bintan sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp.62,5 juta dan lahan dengan luas sekitar 600 meter, termasuk penyitaan ratusan dokumen yang diperlukan juga pemeriksaan sejumlah saksi.

“Kita sudah periksa sebanyak 36 orang saksi termasuk permintaan keterangan dari tiga saksi ahli, yakni ahli dari ahli kehutanan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 12 di Kota Tanjungpinang, saksi ahli dari pengadaan tanah dari BPN Provinsi Kepri dan ahli dari auditor BPKP Provinsi Kepri,”jelas Kejari Bintan.

I Wayan mengungkapkan, kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bintan mengadakan lahan untuk TPA di wilayah Tanjung Uban seluas 2 hektar yang dilakukan dalam skala kecil sebagaimana ketentuan skala besar, sehingga dibentuk panitia pelaksanaan atas pengadaan lahan tersebut.

“Namun masing-masing panitia pengadaan tanah tersebut tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya,”jelas I Wayan. 

Lalu Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim mengadakan pengadaan tanah untuk lahan TPA tersebut bersumber dari dana APBD Pemkab Bintan tahun 2018 dengan pagu dana sebesar Rp.3.345.500.000,- (Rp.3,345 miliar)

“Selanjutnya dilakukan rasionalisasi oleh TAPD sehingga menjadi Rp.2.440.100.000,- (2,44 miliar),”terang I Wayan.

Namun dalam pelaksanaannya diperoleh adanya tumpang tindih sertifikat di atas lokasi tanah yang akan dibangun TPA tersebut. 

“Ternyata di dalam wajiba daftar tanah tahun 1981 atas nama Syafri bin Syukri dengan luas tanah 2 hektar dan yang menjadi dasar terbitnya surat Sporadik No.10 tahun 2017 atas nama Ari Syafriansah adalah dua lokasi yang berbeda,”ungkapnya.

Dilanjutkan, bahwa luas tanah sesuai Sporadik No.10 tahun 2017 tersebut telah dibuat tumpang tindih (oper lab) bidang tanah orang lain yang telah bersertifikat hak milik tahun 1997, masing-masing atas nama Thomas Maria Sujana dan satu orang milik tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Chaidir, sehingga terjadi oper lab.

“Dimana peran dari masing-masing tersangka, bahwa tersangka HW (Herry Wahyu-red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/Kadis Perkim-red) dan tersangka AS (Ari Syafdiansyah-red) selaku pihak yang menjual tanah ke Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim, dan menerima ganti kerugian tanah yang dokumennya dipalsukan seolah-olah benar bersam-sama tersangka SP (Supriana-red),”ungkapnya.

Bahwa berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Kepri didapati kerugian negara sebesar Rp.2,44 miliar tersebut (total lost).

“Mens rea dari tiga tersangka ini secara singkat, dimana sebelum 2018 atau tahun 2016, ternyata sudah ada komunikasi antara ketiga tersangka tersebut akan adanya pengaan tanah untuk TPA di daerah Tanjung Uban,”jelas Kajari Bintan ini.

Ternyata di atas tanah yang dijadikan lahan TPA tersebut memiliki tumpang tindih kepemilikan lahan, dimana yang menjadi dasar terbitnya Sporadik tanah tersebut bukan dilokasi yang sebenarnya.

Pantauan di lapangan, usai dilakukan konfrensi pers, tim penyidik dan petugas Kejari Bintan langsung menggiring ketiga tersangka ke luar ruangan penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa atau dititipkan sementara di sel tahanan Mapolres Bintan dengan wajah pasrah.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *