Manfaat Program BP Jamsostek, Semester Pertama 2022 BP Jamsostek Dana Klaim Rp.58 Milyar
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sepanjang Januari hingga Juni 2022 atau semester pertama tahun ini, total dana santunan senilai Rp 58 Milyar telah disalurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke pekerja maupun ahli waris yang tersebar khususnya di wilayah kerja BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang.
Hal itu diungkapkan Dhona Anjaya selaku Manager Umum dan SDM BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang, kepada awak media ini di ruang kerjanya pada jum’at siang, Jumat (29/7/2022)
Secara rinci, Dhona menjelaskan dana santunan yang disalurkan itu terbagi beberapa program, seperti klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 5.017 kasus pekerja dengan total santunan sebanyak Rp 51 milyar lebih.
Selain itu, di program jaminan kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BP Jamsostek telah menyalurkan sebanyak Rp 6 milyar lebih bagi sejumlah pekerja yang mengalami kasus pada program tersebut. Tak hanya itu, banyak manfaat lain yang turut dirasakan seperti bantuan beasiswa bagi anak ahli waris, jaminan kehilangan pekerjaan serta jaminan pensiun.
“Ada sedikit peningkatan, jika dibandingkan periode yang ditahun sebelumnya yang hanya Rp 49 milyar, sehingga ada selisih kenaikan dari semester pertama 2021 ke naikannya sebesar Rp 9 milyar, namun di semester kedua 2021 ada Rp 2 milyar yang dibayarkan.” Ungkap Dhona.
Dhona menambahkan, dengan telah disalurkan dan dirasakannya manfaat program BP Jamsostek oleh para pekerja tersebut, pihaknya berharap seluruh pekerja di Kepri secara sukarela melaporkan diri sebagai peserta BP Jamsostek. Terlebih menurutnya, BP Jamsostek sebagai lembaga hukum publik yang telah diamanahkan oleh Undang Undang siap memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Apabila ada karyawan perusahaan yang tidak terdaftar datang, bisa secara mandiri melaporkan diri dan kita siap datangi perusahaan bersangkutan.” Tutup Dhona.(Asf)