Pasca Pelimpahan Perkara MT Blue Star 08 ke Bea Cukai Batam, Penyidikan Terkesan “Jalan di Tempat”
BATAM (Kepriraya.com) – Hampir satu bulan pelimpahan perkara dugaan kasus pemyelundupan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan Kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 oleh kapal Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI ke penyidik Bea Cukai Batam sampai kini terkesan jalan di tempat..
Bahkan kasus yang melibatkan pemilik BBM asal Malaysia jenis High Speed Diesel (HSD) berinisial Bb tersebut kini belum dipublikasi oleh penyidik Bea Cukai Batam.
“Informasi yang kami dapat kalau penyidik Bea Cukai Batam masih mengambil keterangan dari Bb pemilik BBM terkait asal usul minyak,” kata sumber Kepriraya.com, baru-baru ini.
Menurut dia, pemilik BBM yang diamankan tersebut mengklaim kalau 90 ton muatan di dalam tangker Bleu Star 08 tersebut memilik manifes dan lengkap dengan dokumen sesuai prosedur berlayar.

“Sejauh ini informasinya kalau perkara kepabeanan tersebut telah diambil alih oleh penyidik Bea Cukai Batam setelah pelimpahan perkara dari Bakamla RI. Namun endingnya seperti apa saya juga belum dapat informasi,” ungkap sumber.
Sementara itu Kasi Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam Undani memastikan pelimpahan perkara dugaan penyelundupan 90 ton BBM di KM Blue Star 08 ke penidik Bea Cukai Batam sudah tepat.
“Hal itu berdasarkan undang-undang penyidikan atas dugaan pelanggaran kepabeanan berada di Bea Cukai,” tegas Undani melalui pesan WhatAp.
Dijelaskan Undani, lokasi kejadian ditangkapnya MT Blue Star 08 yakni di perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N – 103⁰-59’-12” E.
“Bahwa KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melaksanakan serah terima perkara dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia pada hari Kamis, 01 September 2022, sekira pukul 12.00 WIB atas ±90 KL bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut menggunakan Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Equatorial Guinea,” terang Undani.
Kapal tersebut, kata Undani, diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sesuai dengan surat Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 2022 dan telah diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan pada tanggal 01 September 2022.
.
Barang hasil penindakan dengan
lokasi pencacahan itu yakni di Pangkalan Armada Keamanan Laut Barat.
Hasil pencacahan atas BHP pelimpahan perkara dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berupa: 1 (satu) unit Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Equatorial Guinea, termasuk ±90 KL bahan bakar minyak jenis solar (berdasarkan pengakuan nakhoda)
Dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang diamankan. Di antaranya, ZA (Nahkoda MT. BLUE STARS 8 GT. 296) dan AS (Bosun MT. BLUE STARS 8 GT. 296).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Bakamla RI melakukan penitipan dan pengamanan atas 1 (satu) unit Kapal Tanker MT. BLUE STARS 8 GT. 296 berbendera Equatorial Guinea beserta muatan berupa di ±90 KL bahan bakar minyak jenis solar (berdasarkan pengakuan Nahkoda) kepada Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, satu unit kapal tanker diduga menyelundupkan puluhan ton minyak ilegal memasuki perairan Sekupang Batam, Kepri, Jumat (26/8) lalu.
Kapal Motor Tanker (MT) dengan nama Blue Star 08 itu pun diamankan kapal Patroli Bakamla RI.
Dugaan awal kapal asing ini diduga menyelundupkan bahan bakar minyak atau BBM ilegal jenis High Speed Diesel (HSD).
MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan Batam.
Penangkapan kapal tanker itu bermula saat KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan.
Selanjutnya, komandan kapal menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.
Tanpa perlawanan, sekira pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14’ 30” U – 104° 59’ 12” T, Tim VBSS KN Marore-322 melaksanakan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai peruntukan. Tidak memiliki dokumen manifest, bill of ladding dan tidak terdapat manning certificate.
Bahkan, parahnya lagi tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence.
Hasil pemeriksaan awal, MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana minyak dan gas.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam.(afr)