Pemilik 16 Paket Sabu Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DEP sebagai terduga pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket di Jalan Puncak Indah Tanjungpinang pada Selasa (20/9/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022)



Dijelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 12.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama (DEP) di Jalan Puncak Indah, Kota Tanjungpinang,” kata Efendi.
Dijelaskan, saat itu (DEP) sedang mengendarai sepeda motor, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram.
“Sebanyak 9 paket diantaranya ditemukan didalam tas sandang miliknya, 5 paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan, dan 2 paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai pelaku,”ungkapnya.
Disamping itu lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone beserta kartu didalamnya, dan 1 unit sepeda motor.
“Ketika diperiksa, pelaku DEP mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya”, terang AKP Efendi.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara (Asf)