Wow! 50 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia Digagalkan Beredar di Batam
BATAM (Kepriraya.com)– Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menangungkap kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi asal Malaysia sebanyak 50 ribu butir di kawasan Food Court Pasifik Batam, Senin (19/9/2022) pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang mana sejak ia menjabat Kapolresta Barelang baru kali ini melakukan penangkapan terbesar narkoba jenis ekstasi di Kepri sebanyak 50.000 butir.
“Kami apresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH beserta personil atas keberhasilan ini,” kata Nugrogo saat gelar pres rilis di Mapolresta Barelang. Selasa (4/10).
Satu orang tersangka yang diamankan berinisial AT (47) merupakan petugas security di salah satu hotel di Kota Batam.
Nugroho mengatakan tersangka AT merupakan kurir narkotika yang sudah 4 kali menjemput maupun mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut.
“Namun yang keempat kali ini baru pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang,” ucap Nugroho.
Lebih lanjut Nugroho menyebut, tersangka AT bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong boat asal Indonesia.
Barang haram tersebut diletakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam.
“Setelah diambil tersangka, rencananya barang tersebut akan diantar ke lokasi parkiran F1 sesuai perintah bosnya. Namun setelah tersangka mengambil barang tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai itu,” terang Nugrogo.
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 10 bungkus plastik transparan berisikan 49.143 butir pil ekstasi seberat18.270,27 gram, dengan rincian yaitu 4 paket plastik transparan rerisi 19.876 butir pil ekstasi warna cokelat muda merek “Ferrari”.
Kemudian 6 paket plastik transparan berisikan 29.267 Butir ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang merek “Gucci”, uang tunai sebesar Rp50 juta.
Uang tersebut rencananya akan tersangka AT berikan kepada tekong yang membawa ekstasi itu dari negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti 10 paket ekstasi yang jumlahnya hampir 50.000 butir, yang apabila 1 butir ekstasi ini dukonsumsi oleh masyarakat, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sd 100.000 jiwa manusia,” imbuh Nugroho.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(afr)
Editor: Asf