Pria di Jalan Tambak Ditangkap Narkoba
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana narkotika berinisial H di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjingpinang pada Kamis, (13/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pengungkapan kasus berawal setelah Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama (H) yang beralamat di Jalan Tambak Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Minggu (16/10/2022)
Menerima informasi tersebut lanjutnya, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
“Setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama (H) dan melakukan penggledahan,”ungkap AKP Efendi.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket yang terlupakan Narkotika golongan I bukan jenis sabu dengan berat berat Kotor 3.05 gram di dalam celana milik (H), 1 unit Handphone merk Realme warna silver beserta kartu didalamnya, dan 1 ( satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (H),” ujar AKP Efendi
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta ini (**)
Editor: Asf