Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh di Kawasan Senggang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Hakim tunggal Ricky Ferdinand SH MH menolak permohonan praperadilan tersangka Goey Taufik Ryan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang itu Goey Taufik Ryan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Derajat dan Muhammad Ridwan selaku pemohon menggugat termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020.
Hakim menyampaikan, hakim berpendapat semua pokok permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000 rupiah,”ujar Hakim
Hakim juga menjelaskan, terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum lagi dari pihak pemohon praperadilan.
“Putusan ini sudah sudah inkrah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang sekaligus mewakili pihak termohon praperadilan (Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH MH
bersama Jaksa Eddowan menilai putusan hakim tersebut membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020 sudah benar dilakukan pihaknya
“Praperadilan itu hak dia (pemohon) sekaligus mengontrol kegiatan kami apakah sudah dilakukan sesuai undang-undang,” ujar Imam
Terkait proses penyidikan atas dugaan perkara korupsi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini menyatakan masih terus berlanjut melalui pemeriksaan sejumlah saksi pihak terkait
“Proses penyidikan perkara tersebut masih lanjut,”ujar Imam (**)
Editor : Asfanel

